PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Seorang remaja berusia 15 tahun dengan inisial Ga telah ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Ga, yang telah putus sekolah, ditangkap setelah polisi menemukan 61 paket sabu dengan total berat bruto 16,41 gram di rumahnya di Gang Hidayatussalikin, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang pada Rabu, 10 Juli 2024.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, menyatakan bahwa Ga diduga sebagai kurir narkoba berdasarkan bukti yang ditemukan di tempat kejadian. Tim berhasil menyita 20 paket sabu siap edar di ruang tamu dan 41 paket sabu kecil di halaman rumah tersangka.
"Tersangka telah mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Raden kepada Babel Pos pada Kamis, 11 Juli 2024.
BACA JUGA:Pemanfaatan Teknologi, Kunci Sukses UMKM Babel di Pasar Global
BACA JUGA:Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Pengakuan Saksi Penyidik Terungkap Dalam Sidang
Raden menjelaskan bahwa Ga nekat menjadi kurir karena imbalan yang menggiurkan sebesar Rp1 juta dan akses bebas untuk menggunakan sabu. Tersangka diketahui mendapatkan barang dari seorang pengedar bernama Abang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian polisi.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, potongan pipet plastik, kantong plastik hitam, dan sejumlah alat lainnya yang digunakan untuk aktivitas narkotika.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tambah Raden.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aktivitas lainnya terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang.