BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta atau 4 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi selama menjabat. Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
SYL dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA:Pengakuan 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Tidak Pernah Tandatangani Pernyataan Bersalah
BACA JUGA:Bebasnya Pegi Setiawan Buka Harapan Baru bagi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan di Cirebon
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan termasuk SYL dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Selain itu, tindakannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menikmati hasil korupsi bersama keluarga dan kolega.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan antara lain usia lanjut SYL, 69 tahun, belum pernah dihukum, kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam menangani krisis pangan selama pandemi COVID-19, penghargaan yang diterima dari pemerintah, sikap sopan di persidangan, serta pengembalian sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi bersama keluarganya.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di KM 85 Tol Cipularang, Sepuluh Kendaraan Terlibat
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Hasyim Asy'ari dengan Tidak Hormat
Kasus korupsi ini melibatkan pemerasan atau penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar yang dilakukan oleh SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Mereka berdua juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, karena menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (ant)