Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, IPW Desak Polisi Ungkap Pelaku Sebenarnya

Rabu 10 Jul 2024 - 10:49 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Polisi Daerah Jawa Barat menghadapi tantangan berat dalam mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan Revina Dewi Arsita alias Vina. Terlebih lagi, Pegi Setiawan, yang sebelumnya diduga sebagai otak kejahatan ini, telah dinyatakan gugur status tersangkanya.

"Tidak berarti kasus kematian Vina dan Eki telah selesai setelah putusan praperadilan dan status tersangka Pegi dibebaskan. Karena ada pelaku yang bertanggung jawab atas pembunuhan Eki dan Vina yang harus dicari oleh polisi," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pada Rabu, 10 Juli.

Menurut Sugeng, publik mempertanyakan langkah pencarian polisi selama ini, terutama karena sudah ada 8 terpidana dalam perkara ini. Ada pula isu miring bahwa para terdakwa tersebut hanya dijadikan tumbal untuk menutup kasus ini.

IPW yakin masih ada pelaku sesungguhnya yang belum tertangkap. Oleh karena itu, proses pencarian tersangka sesungguhnya harus terus berjalan.

BACA JUGA:Fokus Pulihkan Kondisi Psikologi, Pegi Setiawan Belum Akan Gugat Ganti Rugi

BACA JUGA:Kejagung Pastikan Tidak Terima Berkas Pegi Setiawan Setelah Adanya Putusan Praperadilan

"IPW mendorong polisi untuk tidak terburu-buru dalam mengungkap kasus Eki dan Vina. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara akuntabel dengan menggunakan pendekatan scientific crime investigation dan profesional," jelas Sugeng.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli.

"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.

Atas dasar itu, hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah. (jpc)

Kategori :