TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung hingga saat ini masih menunggu arahan pemeritah pusat mengenai pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2024.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan ada penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) seluruh Indonesia
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhami, mengatakan pada tahun 2024 ini memang akan ada penerimaan CPNS dan PPPK.
"Kemarin kita sudah sampaikan, tahun 2024 ada penerimaan CPNS dan PPPK. Untuk Pemerintah Kabupaten Belitung, kita menerima formasi CPNS sebanyak 71 dan PPPK sebanyak 956," kata Azhami, Selasa 9 Juli 2024.
BACA JUGA:AKBP Deddy Dwitiya Putra Jabat Kapolres Belitung
BACA JUGA:Dua Putra-Putri Terbaik Babel Siap Kibarkan Bendera di IKN
Menurut Azhami, namun saat ini usulan itu masih sedang diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Oleh karena itu, BKPSDM Belitung belum dapat mensosialisasikan, atau memberikan informasi secara teknis. Sebab, jangan sampai ada kesalahan, maka masih meninggu proses itu.
Dia menjelaskan, BKN masih melakukan audit data, dan hasil dari audit tersebut akan disampaikan ke Menpan RB. Tinggal kebijakan Menpan yang menentukan siapa saja yang dapat ikut seleksi.
Meskipun secara umum, Menpan RB sudah menyatakan bahwa pada bulan Desember 2024 tidak akan ada lagi non-ASN," jelas Azhami.
Azhami juga menjelaskan, bahwa beberapa jabatan dasar pegawai non ASN saat ini ada yang termasuk dalam di data base BKPSDM Belitung. Namun untuk formasi penerimaan mereka tentu masih menunggu.
BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Layani 44 Paspor Selama Belitung Expo 2024
BACA JUGA:Bawaslu Babel Identifikasi 3 Potensi Kerawanan Pilkada 2024
"Kami tidak menghapus data mereka, makanya jumlah non-ASN kita lebih banyak. Namun kita belum dapat memastikan apakah mereka dapat mengikuti seleksi PPPK atau tidak, masih menunggu kebijakan atau juknisnya nanti," ungkapanya.
Selain itu, kemarin ada syarat bahwa, untuk dapat mengikuti seleksi, pegawai harus sudah bekerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran.