TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengidentifikasi tiga potensi kerawanan yang perlu diwaspadai dalam Pilkada Serentak 2024.
Sahirin, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel, menjelaskan bahwa potensi kerawanan tersebut meliputi netralitas ASN, isu SARA, dan penggunaan media sosial.
Dalam evaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu 2024 di Tanjungpandan, Bawaslu Babel mencatat adanya tiga potensi kerawanan yang perlu diperhatikan selama Pilkada mendatang.
Sahirin menjelaskan bahwa netralitas ASN di daerah tersebut rentan karena mayoritas bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 merupakan petahana.
BACA JUGA:Angin Puting Beliung Rusak Rumah di Belitung
BACA JUGA:Diskominfo Belitung Gandeng BRIN, Tingkatkan Manajemen SPBE
"Kondisi politik saat ini memperlihatkan betapa pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada, terutama dengan kehadiran banyak petahana," kata Sahirin, Senin, 8 Juli 2024.
Lebih lanjut mengatakan, bahwa Bawaslu Bangka Belitung juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap penyebaran isu SARA dalam Pilkada 2024.
"Merebaknya isu SARA ini perlu diwaspadai di beberapa daerah, oleh karena itu kami melakukan langkah pencegahan dan berkolaborasi dengan masyarakat karena ini adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.
Sahirin juga menyoroti potensi pelanggaran Pilkada lainnya yang terjadi di media sosial, seperti berita hoaks atau informasi palsu. Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengimbangi informasi itu.
BACA JUGA:Sempat Koma Pasca Kecelakaan, Influencer Belitung Meninggal di RSUD
BACA JUGA:Pariwisata Penggerak Ekonomi Baru, Belitung Mantap Tinggalkan Tambang
"Kami menjalin kerja sama dengan media mainstream guna mengimbangi informasi di media sosial agar tidak ada berita hoaks. Kolaborasi ini penting agar semua pihak dapat saling berkoordinasi," tambahnya.
Tak hanya itu saja, Bawaslu Bangka Belitung juga melakukan evaluasi terhadap proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang lalu. Menurutnya, terdapat beberapa tren pelanggaran yang terjadi,
Seperti pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK), adanya calon penyelenggara ad hoc yang terlibat dengan partai politik, serta keterlibatan TPP dalam mengarahkan atau menggerakkan pendamping desa untuk mendukung partai tertentu.