JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, di mana terungkap bahwa Hasyim terbukti melakukan hubungan badan dengan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Fakta ini terungkap saat DKPP menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) di Den Haag. Pada 3 Oktober 2023, Hasyim menginap di sebuah hotel di Amsterdam, Belanda, dalam rangka kegiatan tersebut.
"Pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023, Pengadu (korban) mengaku dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotelnya," ujar anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam persidangan pada Rabu, 3 Juli 2024.
"Pengadu selanjutnya datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar tersebut. Dalam percakapan itu, Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," lanjut Ratna.
BACA JUGA:DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Dugaan Pelanggaran Asusila
BACA JUGA:Dua Anggota DPR RI Terlibat Judi Online dengan Perputaran Uang Capai 2 Miliar
Pada awalnya, korban menolak namun Teradu terus memaksa.
"Pengadu awalnya terus menolak, namun Teradu tetap memaksa hingga akhirnya hubungan badan itu terjadi," tambahnya.
DKPP menyatakan hal ini benar terjadi berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta yang ada.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21," ucap Ratna.
BACA JUGA:KPK Sita Rp 22 Miliar dari Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Gratifikasi
BACA JUGA:Perkuat Penegakan Hukum, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Tingkatkan Kerjasama Intelijen
Atas dasar ini, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). (dis)