Regulasi yang Tepat untuk Koperasi yang Kuat di Indonesia

Selasa 18 Jun 2024 - 21:19 WIB
Oleh: Prof Dr H Ahmad Subagyo

BACA JUGA:Mengajak Masyarakat Melek Transplantasi Melalui 'Transplant Fest' 2024

Berikut beberapa praktik terbaik koperasi kredit di dunia dalam menerapkan prinsip koperasi dan GCG.

Pertama, Rabobank (Belanda). Koperasi ini menerapkan struktur koperasi tiga tingkat (primer, sekunder, tersier), dengan fokus pada sektor pertanian. Koperasi ini menjunjung prinsip satu anggota satu suara dan tidak mengejar keuntungan semata.

Kedua, Crédit Agricole (Prancis). Koperasi ini berpusat pada kebutuhan anggota dan mendukung ekonomi lokal, terutama sektor pertanian, menerapkan prinsip keanggotaan sukarela, kontrol demokratis, dan pembagian keuntungan berdasarkan partisipasi.

Ketiga, Koperasi Kredit Jepang yang menerapkan prinsip satu desa satu koperasi primer, dengan struktur sekunder dan tersier. Koperasi ini fokus pada sektor pertanian dan perikanan, dengan prinsip tidak mengejar keuntungan.

Keempat, Rokin Labour Banks (Jepang). Koperasi keuangan ini disediakan untuk pekerja dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan menerapkan prinsip satu anggota satu suara dan pembagian keuntungan terbatas.

BACA JUGA:Kontribusi Pegadaian Jaga Ketahanan Pangan Nasional Lewat TGIF

Kelima, Desjardins (Kanada). Ini adalah salah satu koperasi kredit terbesar di Amerika Utara dengan fokus pada layanan keuangan bagi anggota dan menerapkan tata kelola yang baik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi.

Praktik terbaik ini menunjukkan penerapan prinsip koperasi yang kuat, tata kelola yang baik, fokus pada kepentingan anggota, dan pembatasan keuntungan untuk menjaga nilai-nilai koperasi.

Regulasi Indonesia

Regulasi perkoperasian di Indonesia saat ini dinilai belum sepenuhnya memadai untuk menjamin keberlangsungan usaha koperasi.

Beberapa isu utama terkait regulasi, antara lain Undang-Undang Perkoperasian yang perlu disempurnakan, yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan koperasi modern dan revisi UU baru masih dalam proses pembahasan.

BACA JUGA:Siasat Bergaul di Jagat Tanpa Sekat

Hal lainnya adalah pengaturan usaha simpan pinjam belum memadai. Belum ada regulasi yang komprehensif mengatur usaha simpan pinjam koperasi, termasuk perlindungan simpanan anggota dan kebijakan penyehatan koperasi.

Keterbatasan kegiatan usaha koperasi yang masih dibatasi berdasarkan jenisnya, sehingga memasung kreativitas dan menghambat pengembangan usaha koperasi.

Selain itu, belum ada pengaturan koperasi sekunder dan apex. Belum ada pengaturan yang jelas mengenai koperasi sekunder dan apex koperasi serta ekosistem untuk memenuhi kebutuhan anggota dan inovasi bisnis.

Kategori :