Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan/atau pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketentuan ini diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Termasuk juga dana-dana lain yang dapat dikategorikan sebagai pendapatan negara, termasuk keterbukaan lapangan pekerjaan.
"Jika nilai kerusakan ekologis menjadi bagian dari kerugian negara, maka seharusnya ke-22 orang tersangka ini hanya bertanggung jawab terhadap kerusakan ekologis yang terjadi pada medio 2015 hingga 2022 saja," lanjut Jhohan.
Jhohan juga mengkritisi tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap Sdr. Thamron, termasuk rekening perusahaan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) CV. Mutiara Alam Lestari yang ikut disita, padahal perusahaan tersebut berdiri sejak 2007 dan beroperasi penuh pada 2011. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus tata niaga timah tahun 2015-2022 yang sedang disidik oleh penyidik Kejagung RI.
"Akibat penyitaan rekening ini, dana operasional, gaji, pesangon, serta 600-an pekerja terkena dampak PHK, termasuk ribuan petani dan pekebun sawit di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan yang turut kesulitan," tegas Jhohan.