"Mereka disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan/atau 5 tahun penjara," kata Wibowo.
Kecelakaan tragis ini menewaskan sebelas orang, termasuk sembilan siswa dan satu guru dari SMK Lingga Kencana, serta satu warga sekitar di lokasi kejadian.
Kategori :
Terkait
Kamis 18 Jul 2024 - 10:50 WIB
Pengacara Klaim Pegi Setiawan Ditangkap Hanya untuk Tenangkan Masyarakat
Minggu 14 Jul 2024 - 21:41 WIB
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Polri Ganti Penyidik, DPR RI Berikan Apresiasi
Rabu 10 Jul 2024 - 10:56 WIB
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon
Rabu 10 Jul 2024 - 10:49 WIB
Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, IPW Desak Polisi Ungkap Pelaku Sebenarnya
Selasa 09 Jul 2024 - 21:02 WIB
Fokus Pulihkan Kondisi Psikologi, Pegi Setiawan Belum Akan Gugat Ganti Rugi
Terpopuler
Minggu 06 Oct 2024 - 21:59 WIB
Penggunaan Ruangan BUMD Hotel Billiton, Penasehat Hukum Tim Paslon DjoSs Pastikan Tidak Melanggar Aturan
Minggu 06 Oct 2024 - 21:18 WIB
Polres Beltim Amankan Pelaku Pencurian Sarang Madu Teran, Berikut Identitas Tersangka
Minggu 06 Oct 2024 - 14:23 WIB
Harapan Warga Desa Batu Penyu: Rosmini Yakin Ada Jalan untuk Beltim yang Lebih Baik
Minggu 06 Oct 2024 - 19:42 WIB
Transformasi TNI di Tengah Tantangan Geopolitik
Minggu 06 Oct 2024 - 19:12 WIB
Bagnaia Raih Kemenangan di MotoGP Jepang, Perkecil Jarak dengan Jorge Martin
Terkini
Minggu 06 Oct 2024 - 23:04 WIB
Aston Villa dan Manchester United Berbagi Poin, Setan Merah Masih Tertahan di Posisi 14 Klasemen
Minggu 06 Oct 2024 - 22:57 WIB
BPK Soroti Pengelolaan Keuangan Negara oleh BUMN yang Belum Tertib
Minggu 06 Oct 2024 - 22:51 WIB
Bawaslu RI Siapkan Buku Saku untuk Mempermudah Pengawasan Pilkada 2024
Minggu 06 Oct 2024 - 22:42 WIB
Masyarakat Membalong Inginkan Perekonomian Kembali Menyala, Wyllianto Optimis Isyak-Masdar Menang
Minggu 06 Oct 2024 - 22:40 WIB