Polisi Ungkap Bus Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang Pernah Terbakar di Tol

Kamis 30 May 2024 - 21:26 WIB
Editor : Erry Frayudi

"Mereka disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan/atau 5 tahun penjara," kata Wibowo.

Kecelakaan tragis ini menewaskan sebelas orang, termasuk sembilan siswa dan satu guru dari SMK Lingga Kencana, serta satu warga sekitar di lokasi kejadian.

Kategori :