"Mereka disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan/atau 5 tahun penjara," kata Wibowo.
Kecelakaan tragis ini menewaskan sebelas orang, termasuk sembilan siswa dan satu guru dari SMK Lingga Kencana, serta satu warga sekitar di lokasi kejadian.
Kategori :
Terkait
Kamis 18 Jul 2024 - 10:50 WIB
Pengacara Klaim Pegi Setiawan Ditangkap Hanya untuk Tenangkan Masyarakat
Minggu 14 Jul 2024 - 21:41 WIB
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Polri Ganti Penyidik, DPR RI Berikan Apresiasi
Rabu 10 Jul 2024 - 10:56 WIB
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon
Rabu 10 Jul 2024 - 10:49 WIB
Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, IPW Desak Polisi Ungkap Pelaku Sebenarnya
Selasa 09 Jul 2024 - 21:02 WIB
Fokus Pulihkan Kondisi Psikologi, Pegi Setiawan Belum Akan Gugat Ganti Rugi
Terpopuler
Kamis 21 Nov 2024 - 23:11 WIB
Awal Desember Terdakwa Korupsi Lapangan Bola Paal Satu Diadili, Agiok Minta Dibebaskan
Jumat 22 Nov 2024 - 13:36 WIB
Masyarakat Belitung Khidmat Ikuti Istighotsah Isyak-Masdar, Gus Miftah Yakin Menang di Pilkada 2024
Kamis 21 Nov 2024 - 23:03 WIB
PDI Perjuangan Gelar Bazar Beras Murah di Beltim, 22 Ton Beras Dijual Rp20 Ribu per 5 Kg, Ini Lokasinya
Jumat 22 Nov 2024 - 14:59 WIB
Datuk ITB
Kamis 21 Nov 2024 - 22:31 WIB
Integrasi Energi Terbarukan dalam Pengembangan Grid Pintar
Terkini
Jumat 22 Nov 2024 - 20:35 WIB
Menteri Bahlil: Skema Subsidi BBM dan Listrik Hampir Selesai, Tunggu Persetujuan Presiden
Jumat 22 Nov 2024 - 19:07 WIB
Cegah Kecurangan dalam Seleksi CPNS, Kemenkumham Siapkan Kanal Pelaporan Melalui WA
Jumat 22 Nov 2024 - 18:53 WIB
Pemerintah Putus Aliran dana Judi Online dengan Menggandeng Perbankan dan E-Wallet
Jumat 22 Nov 2024 - 18:33 WIB
Pilkada Serentak 2024: Pemerintah Tetapkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional
Jumat 22 Nov 2024 - 14:59 WIB