Ancaman Bom Paksa Pesawat Haji Mendarat di Medan, Ini Kronologinya
Ilustrasi pesawat Saudia Airlines mengangkut jemaah haji--JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Situasi darurat menggemparkan dunia penerbangan Indonesia saat pesawat Saudia Airlines SV 5276 yang membawa 442 jemaah haji Kloter 12 JKS dari Jeddah ke Jakarta terpaksa mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan, Selasa pagi 17 Juni, setelah adanya ancaman bom via email dari pihak tak dikenal.
Ancaman Bom Diterima Sebelum Mendarat
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, email ancaman diterima pada pukul 07.30 WIB dan menyebutkan akan terjadi ledakan di pesawat SV 5276 yang sedang dalam perjalanan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“E-mail berisikan ancaman untuk meledakkan pesawat milik Saudia Airlines SV 5276 dengan rute Jeddah – Jakarta (Soekarno-Hatta),” ungkap Lukman.
BACA JUGA:Pesawat Saudia Airlines Bawa 442 Jamaah Haji Depok Mendarat Darurat di Kualanamu Akibat Ancaman Bom
BACA JUGA:BPKH Bayar Kompensasi Rp3,7 Miliar untuk 42 Ribu Jamaah Haji
Tindakan Cepat dan Koordinasi Krisis Nasional
Sebagai respon awal, Bandara Soekarno-Hatta langsung mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC) dan mengerahkan Komite Keamanan Bandara untuk siaga penuh. Sementara itu, AirNav Indonesia menerima informasi pada pukul 10.17 WIB bahwa Pilot in Command (PIC) memutuskan mengalihkan rute penerbangan ke Bandara Kualanamu untuk penanganan keamanan darurat.
Pendaratan Darurat Berjalan Aman
Tepat pada pukul 10.55 WIB, pesawat mendarat aman di area parkir isolasi Bandara Kualanamu. Otoritas bandara segera melakukan:
- Evakuasi seluruh penumpang: 207 laki-laki dan 235 perempuan
- Aktivasi EOC Bandara Kualanamu
- Koordinasi intensif dengan Tim Jihandak (Penjinak Bahan Peledak) dari Kepolisian
- Penyisiran menyeluruh terhadap badan pesawat untuk mendeteksi potensi bom
Tindakan Sesuai Protokol Nasional
Seluruh rangkaian penanganan dilakukan berdasarkan regulasi resmi, yakni:
- PM No. 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional
- PR No. 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan
Koordinasi Nasional untuk Jaminan Keamanan
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara masih melakukan koordinasi intensif dengan:
BACA JUGA:Mutu Program Makan Bergizi Gratis Dipastikan Sesuai SOP
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba
- Operator penerbangan
- Otoritas bandara
- Kepolisian
- Kementerian/Lembaga terkait
“Kami memastikan seluruh prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan nasional dijalankan dengan maksimal. Keamanan jemaah dan masyarakat adalah prioritas,” tegas Lukman. (jawapos)