Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Polri Ganti Penyidik, DPR RI Berikan Apresiasi

Pegi Setiawan saat keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). ANTARA/Rubby Jovan/aa.--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan bahwa keputusan Polri untuk mengganti seluruh penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon sudah tepat.

"Saya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus yang telah memberi perhatian pada kasus ini. Keputusan Kapolda untuk mengganti seluruh penyidik adalah langkah yang tepat," kata Pangeran dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu, 13 Juli.

Pangeran menyoroti bahwa keputusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan, dalam upayanya menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat, memberikan pelajaran penting bagi Polri.

"Keputusan ini mengajarkan agar aparat kepolisian tidak serampangan dalam melakukan penangkapan. Polri harus melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur untuk mencegah terjadinya salah tangkap di masa mendatang," ujarnya.

BACA JUGA:Serangan Israel di Jalur Gaza Tewaskan 10 Warga Palestina dan Lukai 20 Lainnya

BACA JUGA:Operasi Patuh Jaya 2024, Korlantas Polri Fokus pada 14 Jenis Pelanggaran

Menurut Pangeran, putusan praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaiman, menunjukkan bahwa penyidik telah melanggar prosedur dalam hukum acara pidana.

Ia menekankan bahwa perlu ada perubahan paradigma dalam penegakan hukum di era digital, menghindari stigma "no viral, no justice." Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Polri, terutama dengan adanya rencana perubahan Undang-Undang Kepolisian yang sedang dibahas di Komisi III.

"Saya mengingatkan pesan saya kepada Kapolri saat fit and proper test dulu di Komisi III: jangan biarkan penyidik terlalu lama menempati posisi yang sama. Hal ini untuk mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang," kata Pangeran.

Belajar dari putusan praperadilan yang memenangkan Pegi dan komitmen Kapolda baru, Pangeran berharap kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan tuntas.

BACA JUGA:Menhub: Trem Otonom Bakal Mulai Beroperasi di IKN pada Agustus 2024

BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat

"Tuntutan agar penyidik bekerja lebih profesional menjadi pengawasan kami di Komisi III dan masyarakat pada umumnya. Dengan atensi langsung dari Kapolri, saya berharap penuntasan kasus ini ke publik dapat dilakukan secepat mungkin, karena kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat penting untuk diperjuangkan," tuturnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan