Hendrya Sylpana

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon

Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar)--

BELITONGEKSPRES.COM - Setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Pegi Setiawan akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat.

Setibanya di Cirebon, Pegi disambut oleh keluarga serta warga setempat yang memadati kediamannya pada Selasa, 9 Juli sore.

“Saya merasa bangga dan luar biasa sekali atas sambutan warga, pihak desa, dan keluarga,” kata Pegi di Cirebon, Selasa.

Dengan dukungan tersebut, ia berharap dapat memulai lembaran baru dalam hidupnya setelah melewati masa sulit. Pegi akan mengambil waktu istirahat di Cirebon sementara sebelum melanjutkan pencarian pekerjaan, baik di Bandung maupun di lokasi lain.

Selain itu, ia juga berencana menyumbangkan sedikit rezeki dengan bersedekah ke mushola atau masjid terdekat sebagai ungkapan syukur setelah terbebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016.

BACA JUGA:Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, IPW Desak Polisi Ungkap Pelaku Sebenarnya

BACA JUGA:Fokus Pulihkan Kondisi Psikologi, Pegi Setiawan Belum Akan Gugat Ganti Rugi

“Sebagai ungkapan syukur, saya ingin membangun rumah berteduh untuk masa depan saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kartini, ibu dari Pegi Setiawan, mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan kepada anaknya hingga ia dinyatakan bebas dari perkara tersebut. Kartini juga menggarisbawahi peran penting para sukarelawan dan tim kuasa hukum yang dengan tulus membantu membebaskan Pegi dari status tersangka.

"Dukungan dari seluruh penjuru Indonesia sungguh luar biasa. Saya berharap mereka mendapat rezeki berlimpah dan umur yang panjang," ujarnya.

Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin 8 Juli, menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan, melepaskan Pegi Setiawan, serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan