TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM - Sebuah kisah tragis mengenai dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga (nama samaran), mengemuka di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Tersangka dalam kasus ini adalah pacar Bunga, A (17), dan kakak pacarnya, S (20), yang diduga telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali. Dari Agustus hingga November 2023 10 kali, dan dari November 2023 hingga Februari 2024 8 kali.
Menurut Ps Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan Iptu Raja Taufik Ikrar Bintani, perbuatan kedua pelaku ini diduga telah terjadi sebanyak 18 kali. Awalnya, A diduga melakukan persetubuhan dengan Bunga sebanyak 10 kali sejak Agustus hingga November 2023.
"Selanjutnya, peristiwa persetubuhan terjadi dari November 2023 hingga Februari 2024. S diduga melakukan perbuatan serupa sebanyak 8 kali," kata Iptu Raja kepada Babel Pos, Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Pasutri di Sungailiat Tersandung Skandal Penjualan Keponakan
BACA JUGA:Sidang Eksepsi Korupsi Proyek PT Timah, Penasehat Hukum Terdakwa Tegaskan Tidak Pasrah,Tapi...
Kronologi kasus ini terungkap saat kakak Bunga, FA, pada Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, melihat adiknya sedang dalam keadaan murung dan merenung sendiri. Ketika ditanya, Bunga mengakui bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan.
Meskipun FA bermaksud melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka, namun mengingat kondisi sakit orang tua mereka, ia menunda dan mencari waktu yang tepat untuk mengungkapkannya.
Pada Sabtu 25 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, FA akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya setelah melihat ibunya sedang melakukan pekerjaan rumah. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu Bunga melaporkan kejadian ini ke Polres Basel.
Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Basel segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Melalui keterangan saksi dan investigasi, para pelaku berhasil ditangkap. Mereka diduga melakukan perbuatan tersebut di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Toboali.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku bisa dihukum dengan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.