Sidang Eksepsi Korupsi Proyek PT Timah, Penasehat Hukum Terdakwa Tegaskan Tidak Pasrah,Tapi...

Terdakwa Dr Ichwan Azwardi saat berkonsultasi dengan penasehat hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa, 28 Mei 2024 (Babel Pos)--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Dr Ichwan Azwardi, menegaskan bahwa meskipun belum banyak bicara, hal itu bukan berarti mereka pasrah.

"Bukan soal pasrah ya. Jangan dikatakan pasrah seperti itu," tegas Liston Sibarani selaku penasehat terdakwa Dr Ichwan Azwardi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa, 28 Mei 2024.

Persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oslan Pardede dan Hakim Ketua Irwan Munir, serta anggota M Takdir dan Warsono, mengagendakan pembacaan eksepsi terdakwa kasus korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah.

Sebagai penasehat terdakwa, Liston Sibarani menyatakan keberatannya jika pihaknya dianggap pasrah menjadi tumbal dalam kasus proyek CSD dan washing plant milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah.

Meski demikian, Liston Sibarani  tidak menyangkal bahwa sejumlah pejabat PT Timah dan anak buah kliennya terlibat dalam kasus tersebut, seperti yang diungkap dalam isi dakwaan JPU.

BACA JUGA:Danlanud H. AS Hanandjoeddin Ikut Sambut kedatangan Wapres di Babel

BACA JUGA:Mantan Gubernur Babel Dicecar 22 Pertanyaan, Berikut Hasil Pemeriksaan Terkait Korupsi Timah

Liston Sibarani menambahkan bahwa proses persidangan masih panjang dan perlu dilihat fakta yang terungkap di muka sidang nantinya. "Tentunya, kita akan terus memastikan memberikan pendampingan yang optimal kepada klien," ujarnya.

Mengenai kemungkinan penambahan tersangka baru, ia menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Kita tidak memiliki kewenangan untuk menyeret mereka menjadi tersangka. Itu sepenuhnya kewenangan penyidik," tegasnya.

Proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 29.203.415.253 itu telah mengungkap keterlibatan sejumlah nama, selain kedua terdakwa, Ichwan Arwardi dan mantan Direktur PT Timah Tbk, Alwin Albar.

Apakah nama-nama tersebut hanya menjadi saksi atau akan terlibat lebih dalam kasus korupsi korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah, hal tersebut akan terkuak seiring berjalannya proses persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan