"Kemudian peristiwa penganiayaan dialaminya korban LN dilaporkan ke Polres Belitung. Usai mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan," jelas Wakapolres Belitung.
Pada tanggal 22 Mei 2024, Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini di kediamannya masing-masing wilayah Tanjungpandan.
"Selain ketiga tersangka, Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan tersebut. Seperti baju korban hingga pisau dan hndphone," ungkap Kompol Yudha.
Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat dan 355 KUHP Tentang Penganiayaan Berencana. "Pasal 351 ancamannya 5 tahun penjaga. Dan pasal 355 ancamannya 12 tahun penjara," pungkasnya.