Saksi Parpol Pemilu 2024, Pukul 06.30 WIB Harus Hadir ke TPS

Minggu 24 Dec 2023 - 22:13 WIB
Reporter : Dodi Pratama
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung menyelenggarakan sosialisasi fasilitasi pelatihan saksi partai politik (Parpol), guna memberikan pengawasan dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Sosialisasi fasilitasi pelatihan saksi Parpol yang diselenggarakan di Hotel BW Suite Tanjungpandan, Minggu 24 Desember 2023, dihadiri peserta perwakilan partai politik di Kabupaten Belitung.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengatakan, para saksi Parpol ini akan menjadi pengawas dalam suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.

Makanya, saksi Parpol pada pukul 06.30 WIB sudah harus hadir. Sebab pukul 07.00 WIB sudah harus ada pembukaan kotak suara. "Jadi saksi parpol itu harus menjadi saksi semua pelaksanaan ditempat TPS itu nanti," kata Aris.

BACA JUGA:Komunitas DTT Polres Belitung Silaturahmi Dengan Klub Motor, Peringati Pengadian 23 Tahun

BACA JUGA:Sekolah di Belitung Libur Panjang Hingga Januari, Kepala Disdikbud Berikan Imbauan

Menurut Aris, pembukaan segel pada pembukaan kotak suara itu, maka para saksi parpol harus melihatnya dengan teliti. Apabila ada kejanggalan pada segel, maka saksi parpol bisa mempertanyakan hal itu ke pengawas TPS.

"Terus surat-surat suara harus juga dilihat. Harus mengecek kembali surat-surat suara tersebut, cukup atau tidak. Jika ada masalah, laporkan kembali. Karena hal-hal ini harus saksi yang memperhatikan," katanya.

Aris melanjutkan, untuk jumlah surat suara Pemilu 2024 adalah seluruh jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen. Dan hal ini kata Aris, juga saksi parpol berhak mengetahui.

"Saksi Parpol juga harus memahami untuk para daftar pemilih khusus, yaitu yang menggunakan E-KTP pada jam 12 siang," beber Aris.

Ia menjelaskan, penggunaan E-KTP untuk mencoblos, harus sesuai dengan desa di mana pemilih tinggal. Tidak boleh berbeda. Seperti contoh, tinggal di Sijuk, maka penggunaan E-KTP harus mencoba di Sijuk, bukan di Badau atau di tempat lain.

BACA JUGA:Kejagung Turun ke Belitung, Rumah Advisor Dirut PT Timah Digeledah, Apakah Terkait Kasus Korupsi?

BACA JUGA:Kepala OPD Belitung Harus Paham Gratifikasi, Ini Hadiah yang Boleh Diterima

Karena jumlah lebih surat suara ini hanya 2 persen dari surat suara, maka jika pengguna E-KTP terlalu banyak, saksi Parpol berhak menyarankan agar pemilih pindah ke TPS lain.

"Jika ada kejadian seperti itu, Saksi Parpol dapat menyarankan kepada Ketua TPPS dan KPPS untuk menggeser orang tersebut ke TPS sebelah yang masih datu desa," jelas Aris.

Kategori :