BELITONGEKSPRES.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mereka mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Penegasan Caleg terpilih harus mengundurkan diri disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 16 Mei 2024.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Uundang-undang Pilkada yang menyatakan bahwa jika anggota DPR, DPD, atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota mendaftar sebagai calon, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Proses pengunduran diri ini memerlukan beberapa dokumen, termasuk dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang harus diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada Telah Disepakati DPR dan KPU
Dokumen lain termasuk tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, serta surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang.
"Jadi, untuk memperjelas jalur yang akan diambil, apakah itu untuk menjadi calon kepala daerah, anggota DPR, atau DPD, beginilah kurang lebih simulasinya," pungkas Hasyim.
Hasyim juga memberikan gambaran mengenai tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2024, dengan tahapan pendaftaran calon dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Setelah itu, dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan akhirnya, paslon peserta pilkada ditetapkan pada tanggal 22 September 2024. Anggota DPR DPD terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kemenag Siapkan 1.378 Formasi untuk Seleksi CASN Khusus Perempatan di IKN
Setelah ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, calon tersebut harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.
Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk menjaga kejelasan jalur karier, apakah sebagai calon kepala daerah atau sebagai anggota DPR atau DPD.
Jadwal lengkap tahapan Pilkada Serentak 2024 juga telah ditetapkan, mulai dari pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan hingga pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Berikut adalah jadwal tahapan untuk Pilkada Serentak 2024:
- Tanggal 27 Februari—16 November 2024: Proses pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dimulai.
- Tanggal 24 April—31 Mei 2024: Daftar penduduk potensial pemilih akan diserahkan.
- Tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pasangan calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan.
- Tanggal 31 Mei—23 September 2024: Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih akan berlangsung.
- Tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan.
- Tanggal 27—29 Agustus 2024: Waktu untuk pendaftaran pasangan calon.
- Tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Proses penelitian persyaratan calon akan dilakukan.
- Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon akan dilakukan.
- Tanggal 25 September—23 November 2024: Tahapan kampanye akan dilaksanakan.
- Tanggal 27 November 2024: Pemungutan suara akan dilaksanakan.
- Tanggal 27 November—16 Desember 2024: Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan akan dilakukan.