Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ditahan Setelah Periksa 19 Saksi

Kamis 21 Dec 2023 - 22:03 WIB
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan tersangka Dito Mahendra.

Selain itu, Polri juga telah memeriksa tiga orang ahli, termasuk dari pihak Baintelkam,

"Dari hasil yang telah dilakukan penyidik sudah memeriksa 19 saksi, 3 orang ahli yaitu ahli dari Baintel, meliputi perizinan dan pengawasan, dan ahli forensik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Kamis, 21 Desember 2023.

Brigjen Djuhandani menjelaskan dalam kasus ini Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Usai Bunuh 4 Anaknya, Panca 5 Kali Coba Bunuh Diri Tapi Tidak Mati-mati

BACA JUGA:TNI AU Lanud Iskandar Muda Gelar Patroli Udara Akibat Maraknya Imigran Rohingya

"Hari ini Kamis Tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap 2 ke kejaksaan negeri Jakarta Selatan," kata Djuhandani.

Polri telah melimpahkan berkas perkara Dito Mahendra. Berkas tersebut telah dinyatakan P21.

Djuhandani menjelaskan Dito kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kepada saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali pada tanggal 7 september 2023 dan langsung dilakukan penahanan di rutan Bareskrim sampai dengan saat ini adalah 105 hari," ujarnya.

Dalam kasus ini, Dito disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat RI Nomor 12 tahun 51.

Kategori :