BELITONGEKSPRES.COM - Upaya untuk mengungkap harta dan kekayaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2022 terus berlanjut.
Bukan hanya mobil dan pabrik, tapi berbagai bentuk aset yang diduga terkait dengan kasus Tipikor juga terus diselidiki.
Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung, didampingi oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, melanjutkan proses penelusuran aset terkait korupsi timah di Babel pad Senin, 22 April 2024.
Salah satu hasil penelusuran terbaru adalah penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah asetnya, termasuk alat berat dan alat pemurnian bijih timah.
BACA JUGA:PHK Dampak Korupsi Timah, 600 Karyawan Smelter Jadi Pengangguran Baru
Langkah-langkah penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022.
Sebelumnya, Tim Kejagunf telah menyita 4 smelter di kawasan industri Ketapang, Pangkalpinang. Hal ini tercermin dari spanduk merah yang terpasang di halaman smelter dengan pesan yang jelas: tanah dan bangunan telah disita oleh penyidik Kejagung.
Pemasangan spanduk penyitaan dilakukan sejak pagi hari, sebelum waktu Jumatan. Keempat smelter yang disita adalah PT Stanindo Inti Perkasa, DS, CV Venus Inti Perkasa, dan PT SBS.
4 Mobil Tersangka Korupsi Timah Disita
Diberitakan sebelumnya, 2 unit mobil mewah milik Harvey telah disita. Masing-masing adalah Toyota Vellfire dan Lexus. Selain itu, Kejagung juga menyita dua mobil lain yang dimiliki oleh tersangka lain, yaitu Robert Indarto.
BACA JUGA:Komitmen PT Timah Dalam Perbaikan Bisnis Tambang, Transpormasi Kembali ke Masa Kejayaan
Penyitaan ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi. Adapun dua unit mobil yang disita dari Robert Indarto adalah Zenix dan Mercy.
Kuntadi juga mengungkapkan, bahwa suami dari artis Sandra Dewi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, jet pribadi yang dimiliki oleh Harvey Moeis juga akan disita jika memang ada indikasi hasil dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Masih dalam proses penelusuran," ujar Kuntadi.
"Mengenai kepemilikan jet pribadi, apakah itu milik pribadi atau tidak, kami akan mencari klarifikasi dari yang bersangkutan," tegas Kapuspenkum Ketut Sumedana sebelumnya.