Sebelumnya 2 terdakwa telah didudukan sebagai pesakitan yakni Iskandar Rosul selaku Dirut PT PTBBI dan Yudi Hartono selaku direktur operasional.
JPU Anggoro Arif Wicaksono, dalam dakwaan mengungkap kalau tahun 2015 Pemda Belitung telah menggelontorkan modal sebesar Rp 5 miliar dan modal dari pihak swasta sekitar Rp 250 juta.
BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Kasus Korupsi, Direksi PT Timah dan Bos Smelter Diperiksa
BACA JUGA:Modus Korupsi Washing Plant PT Timah Terungkap, Tersangka Ichwan Azwardi Tak Sendiri?
Pemberian modal dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang ke pelabuhan. Dengan harapan dapat menggerakan perekonomian dan berkontribusi terhadap daerah.
Tetapi faktanya, uang penyertaan modal tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Tidak hanya itu juga dipinjamkan ke sejumlah perusahaan lain. Yakni PT Mega Karya Cemindo (MKC), PT Billiton Industrial Global (BIG), PT Next Biliton Indonesia (NBI) dan KOP.
Membuat bukti-bukti pertanggungjawaban laporan keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak melengkapi bukti yang lengkap dan sah dalam penggunaan Dana Penyertaan Modal PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia.
Dari hasil audit oleh BPKP Provinsi Bangka Belitung (Babel), ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.285.902.356. Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Para terdakwa dinilai tim JPU telah melalukan tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni bertentangan dengan: Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 yakni keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Korupsi DD di 3 Desa
BACA JUGA:Terkait Dugaan Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Pilih Bungkam Usai Diperiksa KPK
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (1).
Yakni: perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (eza)