BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Pengacara tersangka dugaan kasus korupsi lapangan sepak bola Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan M Yusuf (MY), mempertanyakan alasan Kejari Belitung, hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Wandi SH menduga ada sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Sebab ada beberapa orang yang menerima uang (gratifikasi) dari perkara dugaan korupsi lapangan bola itu.
"Ada apa ini. Kenapa hanya Yusuf (Lurah Paal Satu) yang dijadikan tersangka. Sedangkan yang lain tidak. Harusnya ada upaya restorative justice" kata Wandi kepada Belitong Ekspres, Selasa 16 April 2024.
Selain itu, Wandi juga meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Belitung Yuspian agar tidak menutup-nutupi masalah ini. Sebab, bila ada pejabat yang terlibat juga harus ditindak.
Dalam kasus perkara dugaan korupsi lapangan sepak bola ini, pihaknya sudah melakukan upaya hukum untuk membebaskan kliennya dari penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Belitung.
BACA JUGA:Belitung Kekurangan Maskapai Penerbangan Pasca Lebaran, Begini Tanggapan Pj Bupati
BACA JUGA:Pasca Liburan Lebaran, Rabu Ini Siswa Belitung Sudah Masuk Sekolah
Seperti melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Namun dalam gugatan praperadilan tersebut, hakim menolak permohonan dari pengacara tersangka yakni Dinendra dan Wandi.
"Kami juga mempertanyakan, dalam pokok perkara kasus yang sama, kenapa Iwan Sahi (Agiok) gugatan praperadilan diterima sedangkan klien saya M Yusuf ditolak," tanya Wandi.
Selain itu, Wandi juga merasa kecewa dengan jajaran Kejari Belitung yang dia nilai membatasi dirinya dalam melakukan pembelaan terhadap klien yang terlibat korupsi lapangan bola.
"Kabarnya keluarga tersangka mendapat tekanan agar tidak memakai jasa kami. Jelas kami sangat kecewa dengan hal ini. Jelas Kejaksaan tidak netral dalam masalah ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Puncak Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Tanjungpandan, Jumlah Penumpang Capai 381 Orang
BACA JUGA:Bandar Narkoba Belitung Segera Jadi Tahanan Jaksa
"Kami tidak mempermasalahkan pihak keluarga tidak memakai kami. Namun jika ada tekanan dari kejaksaan terkait masalah ini, lalu bagaimana dengan teman-teman kami satu profesi jika ada intimidasi seperti ini," pungkas Wandi.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri saat dikonfirmasi Belitong EKspres belum berkomentar mengenai pernyataan Wandi. "Datang saja ke kantor besok," kata Riki.