Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran dari Luar Negeri

Selasa 16 Apr 2024 - 21:08 WIB
Editor : Erry Frayudi

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan aturan kepatuhan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyatakan bahwa aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Gatot menjelaskan bahwa salah satu inti dari aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diberlakukan kepada Bea Cukai adalah pengaturan ulang kebijakan impor dengan mengubah pengawasan impor beberapa komoditas dari "Post-Border" menjadi "Border".

BACA JUGA:Kenaikan Konsumsi BBM Pertamina Capai Titik Tertinggi pada H-1 Lebaran, Pembelian Pertamax Turbo Tembus 104%

BACA JUGA:Bandara Internasional Soekarno-Hatta Perkirakan Pucak Arus Balik Diprediksi Pada H+4 Lebaran

“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu,” ujar Gatot Sugeng dalam keterangannya, dikutip Selasa 12 Maret.

Gatot juga menyatakan bahwa berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini memiliki dampak pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Beberapa contoh komoditas yang dibatasi dalam kegiatan impornya antara lain adalah alas kaki, tas, dan ponsel, yang hanya boleh dibawa maksimal dua pasang atau unit per penumpang. 

Kategori :