Tingginya Angka kecelakaan Bus, Kemenhub Mewajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan

Minggu 14 Apr 2024 - 22:41 WIB
Editor : Erry Frayudi

"Di samping itu, seluruh perusahaan angkutan umum pun wajib untuk memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat pengemudi dan waktu pergantian pengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini semua tentunya demi keselamatan bersama, saya berharap semua bisa mematuhi dan menjalankannya sebaik mungkin," pungkasnya.

Kategori :