Satu Langsung Bebas, 133 WBP Lapas Tanjungpandan Terima Remisi Lebaran Idul Fitri 2024

Kamis 11 Apr 2024 - 23:39 WIB
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.COM - Menyambut keberkahan Idul Fitri 1445 Hijriah, para Warga Binaan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjungpandan, Belitung merasakan kegembiraan dengan mendapatkan remisi.

Dalam momentum suci Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, 133 WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan mendapat remisi lebaran, yang mengurangi masa tahanan mereka. Hal ini menjadi kilas kebahagiaan bagi mereka yang masih berada di balik jeruji besi.

Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim Mahali, mengungkapkan bahwa sebanyak 133 WBP mendapatkan remisi dan 1 orang langsung bebas dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriah. 

"Pada momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini ada sebanyak 133 WBP yang menerima lebaran dan 1 orang langsung bebas," kata Gowim Mahali dalam keterangan resminya, Kamis 11 April 2024.

BACA JUGA:Remisi Idul Fitri 2024 Diberikan kepada 1.722 Warga Binaan di Bangka Belitung

BACA JUGA:BPBD Belitung Siagakan Personel di Destinasi Wisata Selama Libur Lebaran 2024

Dari jumlah tersebut, 57 WBP mengalami pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 67 WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan, sementara lima orang lainnya mendapat pengurangan selama satu bulan 15 hari. 

Ada juga tiga orang WBP yang memperoleh pengurangan masa tahanan selama dua bulan. Menariknya, satu narapidana dari Lapas Kelas II B Tanjungpandan langsung dibebaskan dan dapat bersama keluarganya setelah menerima remisi Idul Fitri 1445 Hijriah.

Gowim Mahali menekankan bahwa pemberian remisi ini merupakan penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan oleh para WBP selama menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan. 

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Pemberian remisi ini tentunya memberikan harapan baru bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif dalam diri mereka.

BACA JUGA:Ini Alasannya, Kemenag Belitung Evaluasi Lokasi Titik Pantau Hilal di Pantai Tanjungpendam

BACA JUGA:Anak Terbakar Saat Main Petasan: Kecelakaan Tragis di Kampung Dul

"WBP yang diusulkan menerima remisi lebaran 2024 ini, tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, satu di antaranya berkelakuan baik selama menjalani massa tahanan," tandasnya. (ant)

Kategori :