BELITONGEKSPRES.COM, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Komisaris Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN), Iqbal Latanro. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik terkait proses pengelolaan investasi di PT. Taspen.
Iqbal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi yang diduga fiktif di PT Taspen (Persero). Saat itu, Iqbal menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen selama periode 2013-2020.
"Dikonfirmasi tim penyidik soal mekanisme dan proses kegiatan pengelolaan investasi di PT Taspen," ujar kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 3 April.
Penyidik juga tengah menyelidiki hal serupa terhadap Genta Wira Anjalu, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Insight Investments Management pada tahun 2019. Genta dan Iqbal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 2 April kemarin.
BACA JUGA:Sri Mulyani Sudah Terima Undangan dari MK, Pastikan Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024
BACA JUGA:2 Nama Besar Calon Tersangka, Selebriti dan Politisi Terlibat Korupsi Timah?
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen menjadi tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
Lembaga antikorupsi menduga jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun KPK masih dalam proses menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Lembaga antirasuah berhasil menggeledah kantor PT Taspen dan kantor pihak swasta yang berlokasi di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Maret. Selama penggeledahan, berbagai dokumen, alat elektronik, dan catatan keuangan berhasil diamankan oleh lembaga antirasuah.
KPK telah melakukan penggeledahan di setidaknya tujuh lokasi berbeda, termasuk kantor, apartemen, dan rumah kediaman para pihak yang terlibat dalam perkara ini. Tim penyidik menyita catatan investasi keuangan, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing selama penggeledahan tersebut.
BACA JUGA:Serangan Israel di Palestina, Hampir 200 Pekerja Kemanusiaan Terbunuh
BACA JUGA:Sandra Dewi Nikmati Uang Korupsi Timah? Berpeluang Menjadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019. KPK juga telah mencegah dua pihak terlibat untuk pergi ke luar negeri dalam rangka pengusutan kasus ini.
Langkah pencegahan tersebut dilakukan oleh KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap para pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah untuk ke luar negeri adalah Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) sejak tahun 2020, dan Ekiawan Heri Primaryanto, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investments Management.