Airmata Ira

Minggu 23 Nov 2025 - 21:42 WIB
Reporter : Dahlan Iskan
Editor : Yudiansyah

Ada ahli yang biasa menangani pasien stroke, di Pasar Kemis, Tangerang. Perawatan butuh waktu, setidaknya satu minggu. "Kalau Mas Pam sibuk, antar Mbak Wiwed (istri saya) ke Jakarta. Mas Pam menemani sehari saja berobat, setelah itu kami yang urus," kata Mas Zaim, waktu itu. Saya Agung Pamujo, biasa dipanggil Pam memang.

Dan, begitulah. Istri saya bukan saja ditampung di rumah pasangan baik ini. Namun, setiap hari disediakan sopir untuk mengantar berobat.

"Yang dilakuan Mbak Ira ini membuat saya jadi tahu, apa arti seorang teman," kata istri saya, yang saat itu, alhamdulillah,.membaik setelah sekitar sepuluh hari diurus Ira dan Mas Zaim.

"Ah, Pam...kamu tahu teman itu saudara. Saudara yang kita pilih," kilah Ira, saat saya mengucapkan banyak terima kasih.

Saya pun teringat betapa "jahat"nya saya pada dia, saat SMA. Sementara Ira, sebaliknya malah terus ingat betapa dia harus terus berbuat manfaat bagi teman-temannyi.

Bukan hanya saya yang merasakan manfaat dari Ira. Seorang teman kuliah di Fapet UB, yang karena keadaan harus bekerja di Hongokong (atau Taiwan?) sedang mengalami masa-masa tidak baik dengan pekerjaannya di negeri orang itu.

Ira yang saat itu masih di GAP Inc, dalam satu agenda kerjanya sampai di tempat teman bekerja itu. Ia menemui, dan mendengar masalahnya. Dia pun berbuat, membantu teman itu pulang. Lalu menampung sementara di rumahnyi di Jakarta. Bahkan membantunya mendapat pekerjaan lagi di Indonesia. "Saya tidak tahu jadi bagaimana kalau waktu itu tidak ditolong Ira," kata teman yang ditolong itu.

Saya suka berbagi cerita-cerita Ira itu ke anak-anak. "Itulah kebaikan...," kata saya. Anak-anak saya memang heran kok Tante Ira-nya bukan saja beberapa kali kirim buku-buku bagus buat mereka, tapi sampai mau mengurus perawatan ibu mereka.

Sudah banyak tulisan tentang keunggulan Ira dalam membawa ASDP melesat maju. Sudah banyak pula kesaksian yang menyatakan bahwa kasus yang terjadi ini adalah aneh. Bahkan tidak seharusnya terjadi.

Salah satunya, saya dengar sendiri. Saat saya bersama teman-teman SMA, teman kuliah, dan kerabat Ira hadir dalam sidang putusan kasus ASDP di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Hakim Sunoto SH, MH menegaskan apa yang dilakukan Ira dan dua direksi ASDP lain adalah aksi korporasi. Sebuah langkah bisnis yang bukan saja dilindungi Business Judgement Rule, tapi juga berdampak manfaat bagi ASDP.

Hakim Sunoto juga menilai tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar, dan seharusnya Ira dan dua direksi ASDP diputus bebas. "Terdakwa  telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara," kata Hakim Sunoto.

Tapi, kita tahu bersama, dua hakim lain berpendapat sebaliknya. Mereka mengakui tidak ada keuntungan yang diambil Ira dan dua rekannya. Tapi, mereka tetap menggap Ira menguntungkan pihak lain. Ira dan kawan-kawan dianggap merugikan negara.

Meski, dua hakim itu tahu, dasar yang dipakai menyatakan ada kerugian negara, tidak sesuai dengan ketentuan. Meski, dua hakim itu juga tahu --setidaknya mendengar pendapat hakim Sunoto--, aksi bisnis Ira dalam masalah yang dikasuskan ini membawa dampak manfaat bagi ASDP dan juga masyarakat.

Dua hakim itu, juga mendengar pendapat hakim Sunoto, bahwa tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar. Bahkan, seperti yang disampaiakan Hakim Sunoto, aksi bisnis Ira dan dua rekannya didasari uji tuntas yang komplet dengan melibatkan 7 lembaga kompeten. Termasuk BPK, BPKP, kejaksaan dan dua konsultan bisnis ternama PWC dan Deloitte.

Tapi, dua hakim itu tetap menyatakan Ira dan dua rekannya bersalah. Bahkan, yurisprudensi kasus serupa tidak menggoyahkan keduanya memutus bersalah. Yang karena dua pendapat bersalah mengalahkan satu pendapat bebas, putusannya menjadi bersalah.

Kategori :

Terkait

Rabu 07 Jan 2026 - 17:17 WIB

Timtim Maduro

Selasa 06 Jan 2026 - 21:23 WIB

Gagal Sukses

Senin 05 Jan 2026 - 18:23 WIB

Jane Moses

Minggu 04 Jan 2026 - 20:54 WIB

Tiga Serangkai

Sabtu 03 Jan 2026 - 11:01 WIB

Jalur Kekeluargaan