BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil menangkap seorang wanita yang dikenal dengan inisial TA (25 tahun), yang merupakan penduduk Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
TA ditangkap karena terlibat dalam kegiatan prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan di salah satu restoran di Kota Pangkalpinang pada malam Kamis, 28 Maret.
"Benar, telah diamankan satu wanita berinisial TA oleh Subdit V Siber. Pelaku merupakan seorang mucikari atau penyedia jasa kencan via whatsapp," ucap Jojo melalui siaran persnya, Selasa 2 Maret 2024 sore.
BACA JUGA:Oknum Kades Minta Fee Dari Penambang Timah, Ancam Tambang Akan Dirazia
BACA JUGA:Kisah Pelarian Cukong Timah, Peran Er dan Sosok Rahasia 'Orang Istana'?
Jojo menjelaskan bahwa proses penangkapan pelaku dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit V Siber terkait adanya praktik prostitusi online melalui media sosial WhatsApp.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengoperasikan akun WhatsApp terkait.
"Setelah diprofiling, ternyata TA adalah orang yang mengoperasikan akun WhatsApp Jasa kencan tersebut," ungkap Jojo.
Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa dia telah menawarkan jasa layanan seksual kepada korbannya dengan tarif sebesar 2,5 juta rupiah untuk sekali pertemuan, yang juga termasuk dengan penggunaan kamar hotel.
"Untuk pelaku sendiri, diketahui menerima keuntungan sebesar 500 ribu dari jasa layanan tersebut," tambah Jojo.
BACA JUGA:Kasus Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Naik Penyidikan, Pasca Pemeriksaan Mantan Gubernur Babel
BACA JUGA:MAKI Beberkan Peran Aktor Intelektual Korupsi Timah, RBS Tokoh di Balik Harvey Moeis dan Helena Lim
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit handphone, 1 buah rekening bank, catatan percakapan pelaku dalam bentuk gambar, bukti transfer, serta bukti pembayaran hotel.