BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN), akan menjadi ketua tim hukum yang akan mewakili Prabowo-Gibran dalam menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi.
"Insyaallah, saya yang mimpin. Kami sudah selesai menyusun tim pembela Pak Prabowo dan Pak Gibran," ucap Yusril saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Rabu.
Yusril mengungkapkan bahwa telah menyiapkan tim hukum yang terdiri dari 35 advokat untuk bertarung membela Prabowo-Gibran di meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK).
Ke-35 orang tersebut terdiri dari perwakilan berbagai kader partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran.
BACA JUGA:Kalah pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Bakal Ajukan Gugatan PHPU ke MK
BACA JUGA:Aksi Bakar Ban Warnai Demo Tolak Hasil Pemilu Curang Depan Gedung KPU
"Ada beberapa, kalau enggak salah, ada tiga dari Gerindra, ada tiga dari Golkar, juga ada dari Demokrat juga tiga, selebihnya advokat profesional," beber Yusril.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan Prabowo-Gibran berhasil memenangkan pemilihan di semua provinsi, kecuali Aceh dan Sumatera Barat.
Pemilihan Presiden 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai pasangan calon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, dijadwalkan pelantikan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).
BACA JUGA:Presiden Jokowi Bersama Menhub Budi Karya Resmikan Bandara Singkawang di Kalbar
BACA JUGA:Anak Dibawah Umur Terlibat Prostitusi Olnine yang Beroperasi Di Bulan Ramadhan
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).