Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Diperkirakan Lebih Banyak, Menko Yusril Ungkap Kriteria Baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (13/11/2025)-Agatha Olivia Victoria-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memperkirakan jumlah narapidana yang akan menerima amnesti dan abolisi pada periode mendatang akan melebihi 1.179 orang sebelumnya. Peningkatan ini seiring adanya kriteria tambahan dan kemungkinan pemberian rehabilitasi.
"Harapannya nanti lebih dari jumlah sebelumnya," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 13 November.
Meski demikian, Yusril belum dapat merinci jumlah pasti narapidana yang akan mendapatkan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi. Penentuan final tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto setelah melalui proses verifikasi.
"Mungkin sejumlah nama akan diajukan kepada Presiden, tapi beliau yang memutuskan mana yang disetujui atau tidak. Itu sepenuhnya kewenangan Presiden," kata Yusril.
BACA JUGA:Menko Yusril: UU Narkotika Akan Direvisi, Bedakan Antara Pengedar dan Pengguna
BACA JUGA:Menko Yusril: Pemberantasan Judol Perlu Dikaitkan dengan TPPU
Salah satu rencana kriteria tambahan untuk penerima amnesti adalah narapidana pengguna dan pengedar narkoba skala kecil. Sementara itu, penerima abolisi kemungkinan mencakup tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses hukum atau putusan yang belum inkrah.
Untuk rehabilitasi, Yusril menyebutkan kemungkinan diberikan kepada narapidana yang telah menerima amnesti. "Jadi kemungkinan seseorang diberi amnesti sekaligus dikasih rehabilitasi," tambahnya.
Presiden Prabowo sebelumnya telah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi kepada satu orang. Amnesti dan abolisi kali ini rencananya juga akan diberikan kepada orang yang masih dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan pidana, sedangkan rehabilitasi menyasar narapidana yang telah selesai menjalani hukuman.
Menurut Yusril, pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi tidak sekadar bentuk pengampunan, tetapi juga bagian dari upaya konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional. (ant)