Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Polri Hormati Putusan MK Soal Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho-Istimewa-Istimewa

BELITONGEKSPRES.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan anggota polisi aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika menempati jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengungkapkan pihaknya baru menerima informasi mengenai putusan tersebut dan masih menunggu salinan resmi dari MK. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Kamis 13 November.

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Sandi.

Ia menambahkan setelah salinan resmi diterima, Polri akan mempelajari isi putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah kebijakan selanjutnya. Menurut Sandi, setiap penugasan anggota polisi aktif di luar institusi memiliki syarat dan kriteria tertentu, namun putusan MK ini membutuhkan kajian lebih lanjut.

BACA JUGA:MK Tegaskan Polisi Aktif Mundur atau Pensiun Sebelum Duduki Jabatan Sipil

BACA JUGA:Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya

Polri akan menunggu penjelasan rinci terkait isi putusan untuk memastikan penerapan aturan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota Polri yang menempati jabatan sipil wajib melepas statusnya sebagai anggota kepolisian. 

Putusan ini membatalkan ketentuan yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan