BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Massa dari warga Dusun Air Gede, Desa Kemiri, Kecamatan Membalong akan menggelar doa bersama sebelum sidang Martoni cs di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin 18 Desember 2023.
Dalam sidang tersebut ada dua agenda. Untuk terdakwa para kasus pengerusakan yakni Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, Martoni agenda pembacaan tuntutan.
Dalam kasus pengerusakan dan pembakaran aset milik PT Foresta Lestari Dwikarya, mereka didakwa Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 187 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa kasus penghasutan yang menyebabkan terjadinya kerusuhan, terdakwa Martoni sidang mengagendakan pemeriksaan ahli saksi yang meringankan. Dalam kasus ini, Martoni dakwa Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Kasus Gantung Diri di Belitung, Polisi Ungkap Motif IRT Berbuat Nekat
BACA JUGA:Pelayanan Mobil Sehat, PT Timah Layani 1111 Orang di Pulau Belitung
Penasihat hukum Martoni, Wandi SH mengatakan, pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang nanti. Khususnya sidang para terdakwa dugaan pengerusakan aset PT Foresta yang dilakukan 10 orang.
"Sidang Senin merupakan lanjutan yang kemarin ditunda. Sebab, kemarin Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belitung belum siap membacakan tuntutannya," kata Wandi kepada Belitong Ekspres, Minggu 17 Desember 2023.
"Sedangkan untuk terdakwa Martoni, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli. Untuk ahli kita datangkan ahli pidana, " sambungnya.
Dia menambahkan, sidang nanti diperkirakan massa yang datang akan semakin banyak. Sebelum sidang, mereka akan berdoa bersama di depan PN Tanjungpandan. "Tujuannya agar para terdakwa diberikan ketenangan dan kesabaran, " pungkasnya.