BELITONGEKSPRES.COM, Kepolisian telah mengeluarkan larangan bagi warga untuk melakukan kegiatan "sahur on the road" di seluruh wilayah Jakarta. Larangan tersebut diterapkan karena ada potensi terjadinya konflik yang dapat memicu tawuran antarwarga, dilansir dari ANTARA.
"Hal itu sesuai dengan imbauan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta yang mana selama bulan suci Ramadhan dilarang melaksanakan kegiatan sahur on the road," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 11 Maret.
Larangan tersebut diberlakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap aktivitas negatif seperti tawuran. Jika ada kelompok yang tetap nekat untuk melakukan sahur on the road, pihak berwenang akan segera membubarkannya.
"Kami melakukan patroli secara rutin. Kalau ada yang kedapatan (sahur on the road) kami melakukan tindakan pembubaran," ungkap Nicolas.
BACA JUGA:Rekapitulasi Suara KPU, Prabowo-Gibran Raih Kemenangan di 6 Provinsi
BACA JUGA:Daftar Pemenang Oscar 2024, Oppenheimer Dominasi Penghargaan
Patroli rutin akan melibatkan personel dari berbagai lembaga, termasuk Polri, TNI, Pemda, Satpol-PP, dan LSM. Total personel yang terlibat dalam patroli tersebut mencapai 120 orang.
"Untuk patroli yang dilakukan Polres Jaktim sebanyak 30 personel dan tambahan 10 personel dari setiap polsek," pungkasnya.