Sebut Nama Muhammad jadi Bahan Gurauan, Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Sebagai Tersangka

Minggu 10 Dec 2023 - 22:30 WIB
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Stand Up Komedian, Aulia Rakhman berhasil mencuri perhatian publik. Pasalnya, ia diduga telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Dalam video yang viral di media sosial, tampak Aulia Rakhman tengah menyampaikan materi Stand Up nya di hadapan banyak orang.

Awalnya, Aulia Rakhman memperkenalkan namanya yang dirasa memiliki makna yang baik.

Namun Komika asal Lampung ini justru menyebut arti dalam sebuah nama saat ini sudah tak penting lagi, bagi dirinya lantaran dinilai baik tapi justru terlibat banyak kasus.

Aulia Rakhman pun menyinggung nama Muhammad yang memiliki arti sangat baik, dan bahkan merupakan nama Rasulullah dinilai saat ini sudah tak penting lagi.

Kini setelah dilaporkan DPP Mataram lantaran Aulia Rakhman yang diduga menista Agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Komika asal Lampung ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara agenda Desak Anies pada Kamis (7/12) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujarnya kepada wartawan, Minggu, (10/12).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara Desak Anies di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

Aulia saat itu ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.

Pada hari kejadian, Aulia lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya tersebut.

Salah satu isi materi yang disajikannya kemudian viral di media sosial lantaran membawa nama Muhammad sebagai objek bercandaan.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," begitu kutipan materi stand up comedy yang terekam dalam video YouTube acara Desak Anies yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (jpc)

Kategori :