HPN 2024, Pemilu dan Konstruksi Demokrasi Berkualitas

Senin 19 Feb 2024 - 22:55 WIB
Oleh: Prof Dr Widodo Muktiyo

Guna mewujudkan kebebasan pers yang bertanggung jawab, dibutuhkan ruang berekspresi yang memadai, melalui sistem pemerintahan yang demokratis. Karena, mengutip pandangan dari Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm dalam Four Theories of The Press (1956), pada prinsipnya bagaimana bentuk perwajahan pers sangat berkorelasi erat dengan sistem politik yang berjalan dimana pers itu berada.

Sampai batas tertentu, semakin demokratis suatu sistem pemerintahan, maka semakin sehat pula performa pers dalam menjalankan fungsi, peran, dan tanggung jawabnya melalui konstruksi katarsis informasi.

BACA JUGA:Mewujudkan Penyandang Disabilitas Berdaya Saing Melalui Cafebilitas

Dalam konteks pemilu, terselenggaranya pesta demokrasi rakyat tersebut di sebut menjadi salah satu parameter penting dalam melihat potret demokrasi yang berjalan di negara tersebut.

Semakin berkualitas pelaksanaan pemilu, maka dapat dinilai semakin baik pula kualitas demokrasinya. Keterlibatan pers dalam mewujudkan pemilu berkualitas adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2 UU No. 40/1999 tentang Pers).

Kemerdekaan pers menjadi hal utama bagi pers agar bisa menjalankan fungsi dasarnya, --termasuk dalam konteks Pemilu--, terutama fungsi pengawasan sosial, sosialisasi, dan korelasi sosial (Lasswell, 1960; Wright, 1986).

Indeks demokrasi & pers

Kualitas demokrasi di negara kita, sejauh ini, dalam pandangan banyak pihak dinilai masih perlu untuk terus ditingkatkan. Setidaknya, pandangan ini berkaca dari data Economist Intelligence Unit (EIU), sebuah lembaga riset berbasis di London, Inggris, mencatat Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2023 sebesar 6,53 (posisi 56 dari 167 negara).

BACA JUGA:Langkah hijau SMI pacu pemanfaatan energi Matahari

Angka IDI tersebut turun dari tahun 2022 sebesar 6,71 (posisi 54 dari 167 negara). Berkaca dari skor dan peringkat tersebut, EIU masih mengelompokkan Indonesia sebagai negara flawed democracy.

Skor terkait didasarkan atas lima indikator penilaian, yakni proses pemilu dan pluralisme Indonesia (7,92), fungsi pemerintahan (7,86), partisipasi politik (7,22), kebebasan sipil (5,29), dan budaya politik (4,38) (EIU, 2024; Media Indonesia, 16/2/2024).

Data yang dikemukakan Freedom House, lembaga riset berbasis di Washington DC, Amerika Serikat, juga menyebut Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2023 sebesar 53 poin dari tahun 2019 sebesar 62 poin. Freedom House juga mencatat dari tahun 2013-2022, skor demokrasi Indonesia sebesar 59 pada tahun 2022 dari sebelumnya tahun 2013 sebesar 65.

Karena skor itu, Freedom House menggolongkan status demokrasi Indonesia sebagai "partly free". Dalam hal ini, Freedom House menggunakan tiga indikator penilaian indeks demokrasi, yakni kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga-lembaga demokrasi (Freedom House, 2023; Kompas, 8/2/2023).

BACA JUGA:Mengintip Peradaban Buddha Abad ke-7 dari KCBN Muaro Jambi

Potret demokrasi yang berkualitas, selain diukur dari indeks demokrasi, juga di antaranya dapat dilihat dari indeks kemerdekaan pers. Survei tentang Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2023 di 34 provinsi oleh Dewan Pers menghasilkan nilai IKP Nasional sebesar 71,57, atau turun 6,30 poin dari IKP 2022.

Meskipun mengalami penurunan nilai, kemerdekaan pers selama tahun 2022 tetap dalam kategori "Cukup Bebas". Penurunan nilai IKP 2023 Nasional terjadi di tiga kondisi lingkungan, yaitu lingkungan fisik politik turun 5,90 poin, lingkungan ekonomi turun 6,74 poin, dan lingkungan hukum turun 6,70.

Kategori :