Kemenhub Sebut Indonesia Airlines Belum Ajukan Perizinan Operasional

Senin 10 Mar 2025 - 21:55 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi terkait perizinan maupun permohonan operasional dari maskapai Indonesia Airlines.

“Hingga saat ini, kami belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ujar Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, Senin 10 Maret.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya pemberitaan mengenai maskapai baru tersebut di media massa dan media sosial.

Regulasi Ketat bagi Maskapai Baru

Sesuai regulasi yang berlaku, setiap badan usaha yang ingin beroperasi sebagai maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, dan operasional.

BACA JUGA:Maskapai Baru Indonesian Airlines Bakal Hadir, Ini Pemiliknya

BACA JUGA:Prabowo Minta THR Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Termasuk Ojol

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap maskapai diwajibkan memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebelum mulai beroperasi.

Selain itu, maskapai juga harus memperoleh Air Operator Certificate (AOC) sesuai dengan ketentuan dalam PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Ditjen Hubud setelah maskapai memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Khusnu menegaskan bahwa Ditjen Hubud berkomitmen untuk memastikan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait Indonesia Airlines dan akan memberikan informasi terbaru apabila ada perkembangan lebih lanjut. (antara)

Kategori :