Per 17 Februari 8.381 Petugas Pemilu Dirawat, 57 Meninggal Dunia

Minggu 18 Feb 2024 - 20:38 WIB
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM, Per tanggal 17 Februari 2024, data menunjukkan bahwa sebanyak 57 petugas pemilu dari berbagai kelompok, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), perlindungan masyarakat, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah meninggal dunia.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima di Jakarta pada hari Minggu, kematian tersebut terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), sembilan saksi, enam petugas, dua panitia pemungutan suara, dan satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan usia, empat petugas berusia 17-20 tahun, tujuh petugas berusia 21-30 tahun, delapan petugas berusia 31-40 tahun, 18 petugas berusia 41-50 tahun, 15 petugas berusia 51-60 tahun, dan lima petugas berusia di atas 60 tahun.

Penyebab kematian utama para petugas adalah penyakit jantung (13 kejadian), diikuti oleh kecelakaan (8 kejadian), gangguan pernapasan akut (ARDS), dan hipertensi masing-masing lima kejadian.

BACA JUGA:Cawapres Gibran Ajak Ngopi Bareng Paslon 1 dan 3, Ini Jawaban Anies

BACA JUGA:KPU: Tidak Ada Manipulasi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Silahkan Awasi Sirekap

Selain itu, terdapat empat kejadian penyakit serebrovaskular, dua kejadian kegagalan multiorgan dan syok septik, serta satu kejadian sesak nafas, asma, dan diabetes melitus.

Sementara itu, penyebab kematian 15 orang lainnya masih dalam proses konfirmasi. Angka kematian tertinggi terjadi di Jawa Barat (13), Jawa Timur (12), Jawa Tengah (11), dan DKI Jakarta (6).

Di sisi lain, di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan, masing-masing terdapat dua petugas yang meninggal. Sementara di Riau, Sumatra Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara, masing-masing ada satu petugas yang meninggal.

Pada saat yang sama, sebanyak 8.381 petugas pemilu sedang dirawat, dengan jumlah pasien terbanyak adalah anggota KPPS (4.281 orang), diikuti oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 1.040 orang, dan petugas lainnya sebanyak 1.034 orang. Selain itu, terdapat 707 saksi, 694 anggota Linmas, 381 anggota Bawaslu, dan 244 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.

BACA JUGA:Penghuni IKN Dibatasi 2 Juta Penduduk, Ini Alasannya

BACA JUGA:Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun, Kasus Korupsi Timah Bakal Menyeret Banyak Tersangka?

Berdasarkan rentang usia, pasien berusia 17-20 tahun berjumlah 531 orang, 21-30 tahun sebanyak 2.424 orang, 31-40 tahun sebanyak 1.967 orang, 41-50 tahun sebanyak 2.049 orang, 51-60 tahun sebanyak 1.161 orang, dan usia 60 tahun ke atas sebanyak 249 orang.

Para pasien tersebut sedang dirawat karena menderita berbagai penyakit, termasuk gangguan pada kerongkongan, lambung, dan usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernafasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan pada Kamis, 15 Februari, bahwa sekitar 15 persen dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berusia di atas 55 tahun.

Kategori :