Kasus Penyelundupan 22 Ton Timah Ilegal: Kuli Panggul Ungkap Peran 'M' dari Bangka

Minggu 09 Mar 2025 - 22:24 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

"Soal pemilik, saya tidak tahu. Kami hanya disuruh M untuk memindahkan timah dari mobil ke kapal. Awalnya dijanjikan pekerjaan ini hanya dua hari, tapi saya tidak menyangka malah tertangkap tadi malam," akunya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, juga membenarkan penangkapan kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang kami amankan meliputi dua unit truk, satu kapal kayu, dua handphone, serta satu unit GPS. Dugaan awal, pasir timah ini rencananya akan dikirim ke luar Pulau Belitung," ujar Fauzan, dikutip dari Babel Pos.

Fauzan menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini berkat pemantauan intensif oleh tim kepolisian. Penyidik awalnya menerima laporan mengenai aktivitas penyelundupan dari Pelabuhan Tanjung RU ke Pelabuhan Nyato Petaling. 

BACA JUGA:Kasus 17 Ton Timah ilegal, Kejari Belitung Belum Terima Penetapan Tersangka Baru

Setelah dilakukan penyelidikan, dua truk yang diduga membawa pasir timah ditemukan bersembunyi di hutan Desa Petaling. Menjelang dini hari, kedua truk tersebut mulai bergerak menuju pelabuhan. 

Saat itulah polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan sejumlah orang, termasuk para pengangkut dan awak kapal. "Beberapa pelaku telah diamankan, dan kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat," tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penyelundupan timah ilegal di Babel. Polda Babel menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal guna melindungi sumber daya alam serta mencegah kerugian negara.

Masyarakat Bangka Belitung pun diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan timah ilegal agar upaya penindakan bisa lebih cepat dan efektif. (kin/yud)

Kategori :