Kades dan Perangkat Desa di Belitung Bakal Terima THR, Segini Nominalnya

Rabu 05 Mar 2025 - 23:55 WIB
Reporter : Rheza S
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kabar gembira bagi Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Belitung, tahun 2025 bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung saat ini sedang menyusun rancangan THR tersebut.

"Saat ini kami sedang proses penyusunan untuk rancangan THR bagi Pemerintah Desa untuk di Perbup-kan," kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPPKBPMD Belitung Antonio Apriza kepada Belitong Ekspres, Rabu 5 Maret 2025.

Lebih lanjut dikatakan Antoni Afriza, DPPKBPMD Kabupaten Belitung sudah berkordinasi dengan Kemenkumham dan meminta advis dari BPKP untuk pengusulan THR bagi Pemerintah Desa.

BACA JUGA:Dishub Belitung Imbau Masyarakat Tertib Lalu Lintas Saat Berburu Takjil

"Kami sudah berkordinasi dengan Kemenkumham dan meminta advis dari BPKP segera di buat menjadi Peraturan Bupati (Perbup)," katanya.

Ia menambahkan, kisaran THR yang mereka dapatkan sesuai dalam Perbup nyaitu satu kali silatap sedangkan untuk BPD satu kali tunjangan kedudukan.

"Sesuai Perbup Belitung Nomor 2 tahun 2021 Kades mendapatkan 3,5 juta, perangkat desa 2,4 juta dan BPD satu kali tunjangan kedudukan," jelas Antoni.

Ia menjelaskan, Perbup THR bagi Pemerintah Desa ini merupakan kebijakan Pemerintah Daerah dan advis dari BPKP. Sebab tidak ada regulasi yang mengatur sehingga semua dikembalikan kepada kemampuan keuangan Desa dan daerah.

BACA JUGA:Duduk di Kursi Pesakitan, Honorer Wanita BPN Belitung Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen

"Untuk sumber dana THR bagi Pemerintah Desa ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)," pungkas  Antoni.

Kategori :