BNN Ajak Pengguna Narkoba Melapor Sukarela, Jamin Tak Diproses Hukum

Senin 03 Mar 2025 - 22:23 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga pada penyelamatan pengguna yang ingin lepas dari ketergantungan. 

Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan komitmennya untuk memberikan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang secara sukarela melaporkan diri, tanpa ancaman proses hukum.

Kepala BNN, Komjen Martinus Hukom, menyampaikan imbauan ini pada Senin, 3 Maret. Menurutnya, pengguna narkoba adalah korban yang membutuhkan bantuan, bukan hanya hukuman. 

Oleh karena itu, BNN membuka kesempatan bagi mereka yang ingin pulih untuk melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terdekat.

BACA JUGA:Nama Menteri Bahlil Diseret dalam Skandal Korupsi Pertamina, Ini Kata Golkar

BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola dan Kepercayaan Publik, Pertamina Bentuk Tim Crisis Center

"Kami mengajak masyarakat yang anggota keluarganya mengalami ketergantungan narkoba untuk melapor ke IPWL guna mendapatkan rehabilitasi. Kami pastikan mereka yang melapor secara sukarela tidak akan diproses hukum," tegas Martinus.

Sebagai bukti keseriusan, ia kembali menegaskan bahwa pelapor sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum. Sebaliknya, BNN akan berupaya memberikan pendampingan dan rehabilitasi agar mereka bisa kembali ke kehidupan normal.

Langkah ini sejalan dengan pendekatan holistik dalam pemberantasan narkoba. Martinus menekankan bahwa perlawanan terhadap narkotika bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama. 

Ia pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba sekaligus mengawasi kinerja BNN agar tetap profesional dalam menegakkan hukum. (jawapos)

Kategori :