BELITONGEKSPRES.COM - Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/Tahun 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk pangan guna memastikan keamanan dan kualitasnya. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap lonjakan permintaan pangan selama periode tersebut.
Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyoroti pentingnya pengawasan ketat saat hari besar keagamaan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik dan Kementerian Perdagangan tahun 2024, konsumsi pangan masyarakat meningkat sekitar 20-30 persen selama Ramadan tahun lalu, menjadikan pengawasan yang lebih intensif sebagai langkah krusial.
Pengawasan ini telah dimulai sejak 24 Februari 2025 dan akan dilakukan secara bertahap hingga minggu keempat Maret 2025. BPOM berencana mengumumkan hasilnya pada minggu ketiga Maret 2025.
Fokus utama pengawasan adalah mendeteksi produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), termasuk produk tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan yang mengalami kerusakan. Kegiatan ini melibatkan 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan lintas sektor dari hulu hingga hilir dalam rantai distribusi pangan.
BACA JUGA:Sritex Resmi Tutup Per 1 Maret, 10.965 Karyawan Terkena PHK Massal
BACA JUGA:Badan Gizi Nasional Pastikan Anggaran MBG untuk Daerah 3T Ditanggung Pusat
BPOM menargetkan pengawasan terhadap sarana distribusi yang memiliki riwayat pelanggaran, termasuk gudang dan loka pasar. Selain inspeksi langsung, BPOM juga melakukan patroli siber dan berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk menghapus konten yang menawarkan produk ilegal atau tidak berizin.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan pada pangan takjil yang dijual untuk berbuka puasa. BPOM akan menguji sampel makanan guna memastikan tidak mengandung zat berbahaya seperti formalin, boraks, kuning metanil, dan rodamin B.
Untuk mendukung pelaku usaha, terutama usaha mikro kecil (UMK), BPOM aktif memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran produk pangan olahan agar memenuhi standar keamanan pangan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi makanan. Selain itu, BPOM mengingatkan pentingnya membaca label untuk memahami informasi nilai gizi, serta kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk pangan. (antara)