TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan 17 ton timah ilegal tangkapan Polres Belitung.
Pasalnya, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung telah memberikan petunjuk kepada Penyidik Polres Belitung, agar melengkapi berkas tahap satu yang telah dikembalikan atau P19.
Sebelumnya, Polres Belitung sudah menetapkan oknum anggota Bripka SN dan mantan wartawan LH sebagai tersangka kasus penyelundupan timah di Pelabuhan Tanjungpandan awal tahun 2025 lalu.
Dalam kasus ini, oknum anggota Polres Belitung Bripka SN dan LH dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
BACA JUGA:Taufik Mardin Dorong Hilirisasi Timah di Belitung, Solusi Lapangan Kerja dan Ekonomi
Atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junction (Jo) Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana. Yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurmian, pengembangan.
Dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, pihaknya akan transparan dalam kasus ini. Saat ini Kejari telah mengirim P19 ke Polres Belitung dan memberikan petunjuk.
"Kita sudah memberikan 10 petunjuk formil dan materil. Untuk formil yakni barang bukti handphone dan transaksi," kata Bagus kepada wartawan saat konferensi, Rabu 26 Februari 2025.
"Sedangkan untuk syarat materil kegiatan penangkapan yang berlangsung di Pelabuhan Tanjungpandan. Karena dalam kasus ini ada dua kegiatan yakni penangkapan 12 ton dan 4,5 ton, " sambungnya.
Sebelum berkas dikembalikan ke Polres Belitung, pihaknya sudah mendalami hal tersebut. Oleh karena itu, Kajari Belitung meminta penyidik memeriksa beberapa orang.
"Kami minta beberapa orang untuk diperiksa antara lain, IR, DI, AA, AS, SO dan MS. Dan, juga alat yang diduga sebagai pengangkut penambangan," terang Kajari Belitung.
BACA JUGA:Oknum Polres Belitung Tersangka, IPW akan Dalami Kasus Penyelundupan 17 Ton Timah Ilegal