BELITONGEKSPRES.COM, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi berat terhadap 12 pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Sesuai dengan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, sanksi berat untuk pegawai KPK berbentuk permintaan maaf terbuka secara langsung.
"Kami menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf terbuka kepada terperiksa 1 hingga 11, dan 13," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Kamis, 15 Februari.
Ada total 13 pegawai KPK yang menghadiri sidang vonis ini, yaitu Muhammad Abduh, Suparlan, Gina Javier Fajri, Syarifudin, Wardoyo, Gusnur Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Arif Rahman Hakim, Zainuri, Dian Ari Haryanto, Asep Jamaludin, dan Rohimah.
Namun, terperiksa ke-12, yaitu Asep Jamaludin, tidak terkena sanksi etik karena Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman padanya. Oleh karena itu, sanksi untuk Asep diserahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.
BACA JUGA:Harga Beras Mahal, Jokowi Janji Harga Beras Bakal Turun
BACA JUGA:Jokowi Bantah Beras Langka Gegara Bansos, 'Tidak Ada Hubungannya!'
"Kami menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Tumpak.
Lebih lanjut, Dewas KPK meminta Sekjen KPK untuk memeriksa 12 terperiksa lainnya agar mereka dapat dikenai hukuman disiplin.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan bahwa seluruh terperiksa terbukti menerima pungli dengan memberikan fasilitas khusus kepada tahanan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah izin penggunaan ponsel di Rutan.
Para terperiksa meminta tahanan untuk membayar sejumlah uang, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 7 juta, untuk mendapatkan izin penggunaan ponsel. Uang tersebut kemudian dikumpulkan oleh seseorang yang disebut sebagai 'lurah', yang selanjutnya membagikan dana tersebut kepada pegawai lainnya.
Selain izin penggunaan ponsel, fasilitas khusus lainnya termasuk charger ponsel, pembelian makanan dari luar, dan pengambilan barang dengan imbalan uang sebesar Rp 100 hingga Rp 200 ribu.
BACA JUGA:Menkominfo Sebut Kritik Pemilu Boleh, Asal Jangan Sebar Fitnah!
BACA JUGA:Timnas AMIN Minta Masyarakat Tunggu Hasil Real Count Pemilu 2024
Dalam pertimbangannya, Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan bagi 12 pegawai KPK yang terperiksa. Sebaliknya, keadaan menjadi lebih berat karena praktik pungli dilakukan secara berkelanjutan. Tindakan ini dinilai merusak nama baik dan kepercayaan publik terhadap KPK, serta dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Terperiksa ke-13, yaitu Rohimah, tidak mengakui perbuatannya," tambah Albertina.