BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jamaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Tahap pelunasan ini dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur besaran biaya haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa calon jamaah haji sebelumnya telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, mereka juga memperoleh nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk melalui virtual account masing-masing. Dengan demikian, jamaah hanya perlu melunasi selisih biaya sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 H dimulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Jamaah hanya perlu membayar kekurangan dari total biaya yang telah ditetapkan," ujar Hilman di Jakarta, Kamis.
Keppres yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 ini juga mencakup ketentuan biaya haji bagi Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Biaya yang dibayarkan mencakup berbagai komponen, seperti tiket penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, hingga perlindungan asuransi serta pelayanan imigrasi.
BACA JUGA:PN Jaksel Ungkap Alasan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Gerindra Gelar KLB: Prabowo Kembali Tepilih Jadi Ketum Periode 2025-2030
Selain itu, Keppres juga mengatur besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sebagian ditutup dari nilai manfaat. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp6,83 triliun untuk menutup selisih biaya haji reguler, sementara nilai manfaat bagi jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp9,49 miliar.
Dengan dibukanya tahap pelunasan ini, jamaah calon haji diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran agar proses keberangkatan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (antara)