Soal Penetapan Tersangka Hasto, KPK Serahkan 142 Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan

Senin 10 Feb 2025 - 20:20 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam sidang praperadilan terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sebanyak 142 bukti tertulis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 10 Februari.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa dari total 153 barang bukti yang diajukan, 11 di antaranya merupakan bukti elektronik yang diminta oleh hakim untuk diserahkan pada sidang berikutnya, Selasa 11 Februari.

"Agenda hari ini fokus pada bukti tertulis. Bukti elektronik akan disampaikan besok sesuai arahan hakim," ujar Iskandar usai persidangan.

Bukti yang diajukan mencakup berbagai dokumen administratif seperti surat perintah penyelidikan, berita acara pemeriksaan, hingga dokumen penyitaan. Selain itu, KPK juga menyertakan konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) yang menyatakan bahwa penggeledahan terhadap staf Hasto, Kusnadi, tidak melanggar kode etik.

BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan, Kemendikdasmen Berencana Berlakukan Ijazah Elektronik pada 2025

BACA JUGA:KPK Bakal Hadirkan Saksi dan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Hasto Besok

KPK turut membawa sejumlah foto yang disebut sebagai bukti bahwa Kusnadi mendampingi Hasto saat memasuki gedung KPK. Foto tersebut juga diklaim menunjukkan adanya serah terima suatu barang antara Hasto dan Kusnadi, yang sebelumnya sempat dibantah.

Dalam agenda sidang selanjutnya pada Selasa 11 Februari, KPK dijadwalkan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat argumentasi mereka. Sementara itu, kesimpulan dari kedua belah pihak akan disampaikan pada Rabu 12 Februari, dengan putusan sidang praperadilan dijadwalkan pada Kamis 13 Februari.

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terkait skandal suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. 

Hasto Kristiyanto diduga berperan dalam mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I. 

Selain itu, ia juga dituduh mengatur distribusi uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

Dengan sidang yang terus bergulir, publik menantikan bagaimana bukti-bukti yang diajukan KPK akan mempengaruhi putusan akhir dalam gugatan praperadilan ini. (antara)

Kategori :