KPK Bakal Hadirkan Saksi dan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Hasto Besok

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama tim kuasa hukumnya di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025)-Aulia Rahman-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto akan menjadi ajang adu strategi hukum antara tim kuasa hukum Hasto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Februari, KPK berencana menghadirkan saksi dan keterangan ahli untuk memperkuat posisinya.

Pelaksana tugas (Plt) Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan empat ahli pidana serta sejumlah saksi yang identitasnya masih dirahasiakan. 

"Kami menghadirkan ahli untuk menjaga keseimbangan, mengingat tim Hasto juga mengajukan ahli. Khususnya, kami menghadirkan empat ahli pidana yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka," ujar Iskandar pada Senin, 10 Februari.

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Hasto Minta KPK Hadirkan Bukti Baru di Sidang Praperadilan

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 Dimulai, Fokus pada Kepatuhan dan Keselamatan Pengendara

Hasto Kristiyanto bersama tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang juga menyeret mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. 

Hasto dan Harun diduga terlibat dalam upaya suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019, dengan tujuan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghambat penyidikan KPK terkait kasus Harun Masiku, termasuk melakukan berbagai manuver yang dianggap sebagai bentuk perintangan proses hukum.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang diketuai oleh Ronny Talapessy meminta hakim untuk menghadirkan Rossa Purbo Bekti, seorang penyidik KPK yang diduga melakukan intimidasi terhadap saksi Agustiani Tio.

Menanggapi permintaan tersebut, pihak KPK masih mempertimbangkan langkah yang akan diambil. "Secara materi, kami masih mempertimbangkan apakah akan menghadirkan saksi tambahan atau tidak. Semua yang telah kami sampaikan sudah sesuai prosedur, dan hal-hal yang dipersoalkan pemohon akan diuji dalam persidangan," jelas Iskandar terkait jalannya praperadilan Hasto Kristiyanto. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan