BELITONGEKSPRES.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam sistem disiplin di lembaga pendidikan, terutama di pesantren, guna menghapus praktik kekerasan yang selama ini masih terjadi.
Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah PBNU, Cholil Nafis, menekankan bahwa segala bentuk kekerasan yang membawa mudharat (kerugian atau penderitaan) dalam pendidikan bukan hanya tidak dibenarkan, tetapi juga haram secara hukum Islam.
"Pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama menyoroti isu kekerasan di lembaga pendidikan, khususnya di pesantren, agar ditemukan solusi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam dan hak asasi manusia," ujarnya di Jakarta, Minggu 9 Februari, dikutip dari Antara.
Fenomena kekerasan dalam dunia pendidikan kerap terjadi dengan dalih sebagai bentuk pendisiplinan. Namun, PBNU menilai bahwa konsep disiplin harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan nilai pendidikan yang berlandaskan kasih sayang dan penghormatan terhadap hak-hak peserta didik.
BACA JUGA:Mendikdasmen Pastikan Dana BOS dan PIP Tidak Terpengaruh Efisiensi Anggaran
BACA JUGA:BPKH Usulkan Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta, Keputusan di Tangan Kemenag
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Alai Nadjib, menyoroti bahwa dalam tradisi pendidikan Islam, pemukulan kerap dianggap sebagai metode pembinaan. Namun, seiring perkembangan zaman, pendekatan ini perlu ditelaah ulang untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang mengarah pada kekerasan.
"Kita harus menetapkan batasan yang tegas mengenai bentuk pendisiplinan yang masih dapat diterima dan yang sudah masuk dalam kategori kekerasan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa segala bentuk kontak fisik dalam pendidikan, baik dengan tangan maupun benda lain, perlu didefinisikan dengan lebih jelas agar tidak ada celah pembenaran bagi tindakan kekerasan.
PBNU juga menyoroti dampak serius dari kekerasan di dunia pendidikan, yang dalam beberapa kasus berujung pada kematian santri akibat tindakan berlebihan dari tenaga pendidik.
BACA JUGA:Mendikdasmen Pastikan Dana BOS dan PIP Tidak Terpengaruh Efisiensi Anggaran
BACA JUGA:Menkomdigi Hadiri AI Action Summit di Paris Mewakili Presiden Prabowo
"Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kita memerlukan langkah konkret untuk melindungi santri dan memastikan sistem pendidikan lebih humanis," tambahnya.
Sebagai upaya preventif, PBNU telah membentuk satuan tugas (satgas) antikekerasan di lembaga pendidikan untuk menindaklanjuti laporan dan memastikan adanya mekanisme perlindungan bagi peserta didik.
Dengan pendekatan ini, PBNU berharap sistem pendidikan di pesantren dan lembaga lainnya dapat lebih menekankan metode disiplin yang berbasis edukasi dan pembinaan moral, tanpa harus melibatkan unsur kekerasan yang justru bertentangan dengan ajaran Islam. (beritasatu)