BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah mengambil langkah strategis dalam pengelolaan anggaran dengan melakukan penyesuaian terhadap dana transfer ke daerah (TKD) sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci kebijakan tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang menetapkan pemangkasan TKD sebesar Rp 50,59 triliun.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja negara dalam APBN dan APBD 2025 dengan total penghematan anggaran mencapai Rp 306,69 triliun.
Dari jumlah tersebut, pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga mencapai Rp 256,1 triliun, sedangkan sisanya berasal dari TKD.
BACA JUGA:Menteri Bahlil Pastikan UMKM Tetap Dapat LPG 3 Kg dengan Harga Terjangkau
BACA JUGA:DJP Dorong Penerima Penghasilan Aktivasi Akun Coretax untuk Kelancaran Pelaporan SPT
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan melalui pengurangan anggaran pada berbagai instrumen belanja daerah, meliputi kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.
Kurang bayar dana bagi hasil mengalami pengurangan sebesar Rp 13,90 triliun dari pagu awal Rp 27,81 triliun.
DAU dipangkas sebesar Rp 15,68 triliun dari alokasi awal Rp 446,63 triliun menjadi Rp 430,96 triliun. DAK fisik yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 36,95 triliun mengalami pemangkasan sebesar Rp 18,31 triliun, sehingga tersisa Rp 18,65 triliun.
Pengurangan terbesar terjadi pada bidang konektivitas sebesar Rp 14,6 triliun, bidang irigasi Rp 1,72 triliun, bidang pangan pertanian Rp 675,33 miliar, dan bidang pangan akuatik Rp 1,31 triliun.
Dana otsus turut mengalami pengurangan sebesar Rp 509,46 miliar dari pagu awal Rp 14,52 triliun menjadi Rp 14,01 triliun. Dari jumlah tersebut, dana otsus Papua menjadi Rp 9,7 triliun, sedangkan Aceh memperoleh alokasi sebesar Rp 4,31 triliun.
BACA JUGA:Bapanas Jamin Ketersediaan Pangan Aman Menjelang Ramadhan 2025
BACA JUGA:Bahlil: Pengecer LPG 3 kg Tidak Akan Dikenakan Biaya Saat Beralih Menjadi Subpangkalan
Sementara itu, dana keistimewaan DIY dikurangi sebesar Rp 200 miliar dari alokasi awal Rp 1,2 triliun, sehingga total yang dialokasikan menjadi Rp 1 triliun. Terakhir, dana desa mengalami pemangkasan sebesar Rp 2 triliun dari pagu Rp 71 triliun, sehingga dana yang dialokasikan menjadi Rp 69 triliun.
Dalam diktum kedelapan KMK ini ditegaskan bahwa anggaran yang dipangkas akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas pemerintah yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat. Program tersebut mencakup penyediaan makan bergizi gratis (MBG), peningkatan swasembada pangan dan energi, serta perbaikan sektor kesehatan.