BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, mengajak peserta Pemilu 2024 untuk melepaskan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri sebelum memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
“Kami mengajak peserta Pemilu 2024 dan tim sukses dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI untuk melepaskan APK secara mandiri,” ujar Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye peserta Pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu 10 Februari dan dilanjutkan dengan masa tenang Pemilu 2024 mulai dari Minggu 11 Februari hingga Selasa 13 Februari.
“Artinya, pada pukul 00.01 WIB, masa tahapan kampanye Pemilu 2024 resmi ditutup yang telah berjalan selama 75 hari,” kata Aris.
Untuk itu, dia berharap peserta Pemilu 2024 di daerah ini dapat mengikuti imbauan untuk melepaskan APK secara mandiri sebelum masa tenang dimulai.
BACA JUGA:APK Masih Bertebaran di Masa Tenang Pemilu, KPU Belitung Minta Segera Diturunkan
BACA JUGA:DLH Belitung Ingatkan Sampah APK Pemilu 2024, Sudah Kirim Surat ke KPU dan Bawaslu
“Kami berharap peserta Pemilu 2024 dan tim sukses dapat bekerja sama dan kooperatif dalam melaksanakan imbauan ini,” tuturnya.
Dia menambahkan, selama masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye.
Dia juga mengatakan, Bawaslu Belitung telah membuat kesepakatan bersama dengan partai politik peserta Pemilu 2024 menjelang masa tenang Pemilu 2024.
Dia menyebutkan, isi kesepakatan tersebut antara lain adalah masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pada 11-13 Februari 2024.
Dia mengungkapkan, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh peserta pemilu, tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
Pelaksana atau tim kampanye pemilu atau sebutan lainnya bersedia membersihkan, menertibkan, menurunkan secara mandiri segala jenis alat peraga kampanye yang sudah dipasang paling lambat tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
Sementara itu, kendaraan yang sudah ditempeli stiker dan atau sebutan lainnya yang berisi unsur kampanye tidak dipakai setelah masa kampanye selesai.
BACA JUGA:Persiapan Popda Babel, Dispora Belitung Segera Lakukan Program TC Atlet