Pasangan Sejoli Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 35 Paket Sabu di Pangkalpinang

Minggu 02 Feb 2025 - 22:35 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Pasangan sejoli, Septia Parmanto (31) dan Yesiolana (27) yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Pasangan bukan suami istri diringkus pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Duku II, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Dua sejoli diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Sebab, Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menyita 35 paket sabu yang siap edar.

Penangkapan ini berawal dari pengembangan informasi setelah tim berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang menjadi target operasi (TO).

BACA JUGA:Bocah di Pangkalpinang Diterkam Buaya Muara, Begini Kronologisnya

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, mengungkapkan, etelah dilakukan penyelidikan, pasangan sejoli ini ditemukan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

"Ketika dilakukan penggeledahan di kontrakan keduanya, kami menemukan 35 paket sabu siap edar dengan berat bruto 9,01 gram, yang disembunyikan di atas kasur dalam kantong kain putih," jelas AKP  Raden kepada Babel Pos.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 34 bungkus pipet plastik, kantong kain putih, beberapa ball pipet plastik, timbangan digital, serta dua unit handphone dan satu sepeda motor Yamaha Fino.

AKP Raden menjelaskan bahwa pasangan ini telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 17 Januari 2025, dengan imbalan yang cukup menggiurkan, yakni Rp500 ribu untuk setiap lima gram sabu yang mereka distribusikan di wilayah Pangkalpinang.

BACA JUGA:Harumkan Nama Babel, Nabita Aurelia Juarai Ajang Superstar Dangdut Indonesia

Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Pablo, yang kini menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Polresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang.

Kategori :