Kasus Penyelundupan Timah Ilegal, Bos Pemilik Modal Harus Jadi Tersangka

Minggu 02 Feb 2025 - 21:33 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Ainul Yakin

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - DPW LSM Lidik Bangka Belitung (Babel) kembali berkomentar mengenai kasus penyelundupan timah ilegal 17 ton yang diamankan Satreskrim Polres Belitung, pada awal Januari 2025 lalu. 

Mereka meminta Komisi I DRPD Kabupaten Belitung, memanggil Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra terkait kasus penyelundupan timah tersebut. Setelah itu, menginformasikan ke publik. 

Pasalnya dalam waktu sebulan setelah penangkapan, Polres Belitung baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni Mantan Wartawan Belitung LH dan oknum Anggota Polres Belitung Bripka SN. 

"Kami apresiasi Polres Belitung yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski begitu sampai saat ini polisi belum terbuka. Ada apa ini," kata Ketua DPW LSM Lidik Babel Samsurizal, Minggu 2 Februari 2025.

BACA JUGA:Baznas Belitung Adakan Tasyakuran Milad Baznas Ke-24 Bersama Masyarakat

BACA JUGA:SDN 21 Sijuk Tanding Persahabatan SDN 16 Sijuk, Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Kebugaran

Samsurizal berharap pihak kepolisian benar-benar mengusut tuntas masalah tangkapan timah 17 ton yang hendak diselundupkan ke Jakarta. Seperti menetapkan tersangka pemilik modal. 

"Bosnya juga harus ditetapkan sebagai tersangka. Saya yakin polisi tahu siapa bos atau pemiliknya. Oleh karena itu, mereka harus ditetapkan sebagai tersangka," harapnya. 

Dia juga mempertanyakan apa peran dari Bripka SN dan LH. Lalu bagaimana dengan status tersangka sebelumnya terhadap sopir. Sebab hingga saat ini Polres Belitung belum melakukan konfrensi pers. 

"Kemarin di media, Kasatreskrim bilang sopir belum tersangka. Sedangkan kejaksaan bilang SPDP sopir sudah dikirim dan sudah tersangka. Ini yang benar yang mana," tanya Samsurizal.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Karyawan, Bos Minyak di Tanjungpandan Divonis Hukuman Percobaan

BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah Ilegal, Polres Belitung Resmi Tetapkan 2 Tersangka

"Oleh karena itu, kami meminta Komisi I DPRD memanggil Kapolres Belitung untuk memintai keterangan. Karena dalam kasus ini, masyarakat juga harus tau perkembangannya," sambungnya

Jika dalam waktu seminggu jika Polres Belitung tidak menetapkan bos timah tersebut sebagai tersangka, maka dia akan bersurat ke Kompolnas dan Indonesia Police Watch (IPW) di Jakarta. 

"Ini bukan masalah lokal lagi. Tapi sudah nasional, jadi jangan main-main dalam kasus ini, " pungkas pria yang akrab disapa Chacu tersebut.

Kategori :